Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Bripda Fauzan Dulu Lolos PTDH usai Nikahi Korban yang Ia Rudapaksa, Kini Dipecat Imbas KDRT

Sebelumnya, pemecatan ini dibatalkan karena polisi yang terjerat kasus rudapaksa itu menikahi korbannya. Kini, polisi itu dipecat karena kasus KDRT.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews.com
KDRT - Ilustrasi polisi. Bripda Fauzan kini dipecat, dulu sempat lolos karena nikahi korban yang ia rudapaksa, kini PTDH akibat kasus KDRT. 
Ringkasan Berita:
  1. Bripda Fauzan Nur Mukhti, polisi Toraja Utara terkena PTDH dua kali.
  2. Penanganan kasus oleh Polda Sulsel dan Polres Toraja Utara.
  3. Pemerkosaan, penelantaran, KDRT, dan pemecatan tidak hormat berulang.

 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib polisi di Toraja Utara dipecat secara tidak hormat.

Ternyata pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini sudah dialami sebanyak dua kali.

Sebelumnya, pemecatan ini dibatalkan karena polisi yang terjerat kasus rudapaksa itu menikahi korbannya.

Kini, polisi tersebut dipecat karena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penelantaran.

Baca juga: Orangtua Syok Ingin Putrinya Taaruf Tiba-tiba Akad, Kini Jadi Korban KDRT Suami Arab

Ajukan Banding dan Lolos Pemecatan

Bripda Fauzan Nur Mukhti, anggota Polres Toraja Utara, kembali diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah dinyatakan melanggar dalam kasus penelantaran dan KDRT.

Ironisnya, ini bukan kali pertama ia dikenai pemecatan.

Pada 2023 lalu, ia juga dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus rudapaksa, namun kemudian lolos setelah menikahi korbannya.

 Bripda Fauzan terlibat pelanggaran etik karena memperkosa mantan pacarnya hingga 10 kali pada 2023.

Ia disebut melakukan ancaman akan menyebarkan rekaman asusila korban yang dibuat secara diam-diam saat mereka masih berpacaran.

Pada 24 Oktober 2023, Bripda Fauzan dinyatakan bersalah dan dijatuhi sanksi PTDH serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.

Sanksi tersebut mengacu pada Pasal 13 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Pasal 5, Pasal 8, dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 mengenai etika kelembagaan.

Akan tetapi, setahun berselang hukuman terhadap Bripda Fauzan berubah menjadi sanksi demosi selama 15 tahun setelah ia mengajukan banding dan menikahi korban.

Perubahan hukuman itu membuat Fauzan kembali diterima sebagai anggota Polri.

Kabid Propam Polda Sulsel, AKBP Zulham, menjelaskan bahwa keputusan banding dikabulkan karena Fauzan membuat surat pernyataan untuk bertanggung jawab terhadap korban dengan menikahinya.

"Ya, pemberatan dia yang paling utama bahwasanya dia pernah membuat surat pernyataan bahwasanya dia akan bertanggung jawab terhadap istrinya. Makanya dikabulkan bandingnya sehingga 15 tahun (demosi)," kata Zulham.

Ia menjelaskan pihak korban bersedia dinikahi karena menerima itikad baik dari Fauzan.

Namun, setelah pernikahan berlangsung, Fauzan justru pergi meninggalkan istrinya.

"Pihak korban rela dinikahi karena menerima iktikad baik. Tetapi pada hari pertama pernikahan, yang bersangkutan langsung pergi meninggalkan istrinya," ujar Zulham.

Masalah Baru: Penelantaran

Namun, pernikahan itu justru menjadi awal masalah baru.

Bripda Fauzan dilaporkan melakukan penelantaran dan kekerasan psikis terhadap istrinya, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025.

Bripda Fauzan ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2025.

Ia dijerat Pasal 9 ayat 1 jo Pasal 49 dan Pasal 5 huruf B jo Pasal 45.

Panit 2 Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulsel, Ipda Mahayuddin Law, menjelaskan ancaman pidana untuk penelantaran rumah tangga adalah maksimal 3 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

Sementara kekerasan psikis memiliki ancaman pidana 3 tahun penjara dan denda Rp 9 juta.

Mahayuddin mengatakan dugaan penelantaran terjadi sejak Fauzan menikahi korban pada Desember 2023.

Korban kemudian melaporkan perbuatan tersebut pada Juli 2024.

"Dalam rentang waktu itu terjadi penelantaran oleh dirinya hingga korban melapor. Demikian hal juga dengan kekerasan psikis yang dialami korban," ujarnya.

Saat ini, proses hukum terhadap Fauzan masih berjalan di kepolisian, sementara sanksi etik PTDH telah dijatuhkan melalui persidangan kode etik Polri.

Meski begitu, Propam Polda Sulsel menyatakan terbuka jika Bripda Fauzan memilih menempuh upaya banding atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tersebut.

Mereka menegaskan tidak memiliki kepentingan lain selain mengembalikan hak masyarakat yang telah dirugikan oleh ulah oknum anggotanya.

Pentingnya korban KDRT berani bersuara

Seksolog, dr Boyke Dian Nugraha, mengatakan faktor utama pelaku KDRTsering kali berasal dari trauma masa lalu, seperti keluarga yang tidak harmonis, pengalaman kekerasan di masa kecil, atau pernah menjadi korban bullying.

Dr Boyke menekankan pentingnya korban KDRT untuk berani bersuara dan melaporkan tindakan kekerasan kepada pihak berwenang, serta tidak menganggapnya sebagai aib.

Selain itu, ia mendorong para istri untuk mandiri secara finansial agar memiliki kekuatan dalam menghadapi situasi sulit.

Untuk mewujudkan rumah tangga harmonis, dr. Boyke memberikan beberapa tips, seperti bersyukur dengan apa yang dimiliki, saling terbuka, berani mengutarakan masalah, dan tidak menyimpan dendam.

Dengan komunikasi yang baik dan sikap saling mendukung, pasangan dapat menciptakan hubungan yang sehat dan bahagia.
 
Umumnya, korban KDRT kerap dialami oleh kaum perempuan dan yang menjadi pelaku KDRT adalah suaminya sendiri.

Namun mirisnya, korban KDRT enggan melaporkan kejadian tersebut lantaran mempertimbangkan banyak hal termasuk menjaga 'aib suami'.

Terkait hal ini, seksolog dr Boyke Dian Nugraha mengungkap alasan mengapa seorang pelaku KDRT mudah melakukan hal demikian hingga apa yang harus dilakukan korban KDRT saat mendapat tindak kekerasan. 

Dilansir dari kanal YoTube AH, beberapa waktu lalu, seksolog dr Boykemengungkap beberapa faktor yang menjadi penyebab seorang laki-laki melakukan KDRT pada pasangannya. 

Lalu bagaimana jika Istri mendapat KDRT

Menyikapi banyaknya kasus KDRT saat ini, dr Boyke mengimbau para wanita untuk tidak mudah diam ketika kasus ini menimpa rumah tangga anda. 

Mirisnya, saat ini ada banyak korban KDRT tidak melaporkan kejadian tersebut dengan berdalih alasan menjaga aib suami, memikirkan nasib sang anak ke depannya hingga takut tidak ada rezeki karena tidak bekerja.

Dr Boyke tidak membenarkan hal itu, justru ketika anda menjadi korban KDRT, mulailah berbicara dan melaporkan pelaku KDRT.  

KDRT sendiri termasuk perilaku keriminal yang bisa dilaporkan kapan saja dan sangat mengancam nyawa.

"Yang namanya perempuan harus berani speak up, ini kriminal bukan aib bahkan ada yang bisa sampai mati, ini bukan aib dan dia harus melindungi diri apalagi si laki-laki sampai mukul anak di depan anak udah gila dia," tegas dr Boyke. 

Di sisi lain, dr Boyke mengatakan untuk para istri penting sekali mandiri secara finansial seperti memiliki usaha di rumah, usaha online dan masih banyak lagi.

Menurutnya, cara ini dapat membuat laki-laki tidak semena-mena kepada wanita. Jika pun suatu saat terjadi KDRT, anda bisa langsung minta cerai dan tidak khawatir lagi soal keuangan ke depannya. 

Terakhir, dr Boyke menyarankan, jika anda menjadi korban KDRT, sebaiknya jangan tinggal diam, mulailah berani speak up dan meminta pertolongan ke psikolog.

Tips Agar Pasangan Tidak Bosan dalam Hubungan, dr Boyke Bagikan Kunci Rumah Tangga Harmonis

Seksolog dr Boyke membagikan resep harmonis rumah tangga yang sangat mudah diwujudkan oleh pasangan suami istri atau pasutri.

Rumah tangga harmonis dan bahagia merupakan dambaan setiap pasangan suami istri atau pasutri yang menjalankannya.

Mewujudkan rumah tangga harmonis ini tak hanya dilakukan oleh satu pihak tetapi juga harus dilakukan oleh keduanya.

Seperti kita ketahui bahwa setiap pasutri memiliki dinamika hubungan yang berbeda-beda.

Saat menjalani hidup berumah tangga, pasti ada saja permasalahan.

Permasalahan yang harus dihadapi dalam menciptakan rumah tangga bahagia pun tidaklah sama.

Meskipun demikian, tidak ada salahnya mencoba tips yang telah banyak dijalani pasangan harmonis dan memiliki rumah tangga bahagia.

Kunci Rumah Tangga Harmonis

Mewujudkan rumah tangga harmonis adalah tugas sepanjang hidup yang terkadang tidak mudah dilakukan oleh pasangan.

Namun anda bisa mencoba mewujudkan rumah tangga harmonis dengan tips yang dibagikan oleh dr Boyke berikut.

Dilansir Serambinews.com dari akun Instagram @horn.indonesia, berikut adalah cara mewujudkan kunci keluarga bahagia ala dr Boyke.

1. Bahagia dengan apa yang anda punya

Menurut dr Boyke, kunci rumah tangga bahagia adalah dengan bersyukur apa yang anda punya.

Jangan bandingkan diri anda dengan orang lain, ataupun berfantasi seperti kisah cinta di dalam film-film.

2. Saling terbuka

Pasangan suami istri haruslah bersikap apa adanya.

Sebisa mungkin anda saling terbuka, cari cara untuk bisa bertukar cerita dengan pasangan.

Hindari menyembunyikan apapun dari pasangan.

3. Mampu utarakan masalah

Dalam pernikahan pasti ada masalah.

Beranikan untuk berdiskusi tentang masalah sekecil apapun, mulai dari hal sepele, finansial, masalah keluarga untuk kemudian saling support dalam menyeelsaikannya.

4. Jangan ada dendam dan penyesalan

Apapun masalah yang pernah terjadi, selesaikan dengan kepala dingin.

Setelah masalah selesai, lupakanlah, jalani hari-hari tanpa dendam, dan jangan ungkit terus-menerus. 

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved