Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Wanita Tanpa Busana Viral Hina & Ludahi Kitab Suci Quran, Bareskrim Polri Kini Buru Sosoknya

Wanita tersebut menghina dan meludahi kitab suci Alquran dengan cara tanpa busana hingga viral di media sosial.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
X/dhemit is_back
LUDAH - Dugaan penistaan agama yang dilakukan seorang wanita viral di media sosial. Wanita tersebut terlihat meludahi kitab suci Alquran. 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita menjadi buruan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri karena kasus dugaan penistaan agama.

Pasalnya, wanita tersebut menghina dan meludahi kitab suci Alquran dengan cara tanpa busana hingga viral di media sosial. 

Baca juga: Tiap Hari Siswa SD Kesusahan Lewati Jalan Berlumpur Demi Sekolah, Sentil Presiden: Enggak Kasihan?

Aksi wanita yang diduga dilakukannya sendiri tersebut lantas direkam.

Videonya kini tersebar luas di media sosial.

Dalam video yang beredar, wanita tersebut terlihat mengenakan kerudung warna hitam yang menutup kepalanya.

Namun dari penampakannya, tak ada sehelai benang pun yang menutupi bagian tubuhnya bagian atas.

Terlihat wanita tersebut langsung meludahi Alquran yang berada di genggamannya saat itu.

"Ini tuh barang sok suci ya," kata wanita tersebut, melansir Tribunnews.com.

Setelahnya, wanita tersebut terdengar melantunkan ayat suci.

Namun, ia sambil menyelipkan kata-kata kasar yang menjurus kepada kelamin laki-laki dan perempuan.

Di bagian akhir video, wanita tersebut nampak belum puas melakukan penghinaan terhadap kitab suci.

Ia kemudian kembali meludahi kitab suci Alquran.

Atas hal ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri melakukan profilling terhadap seorang wanita tanpa busana yang menghina dan meludahi kitab suci Alquran.

"Sedang kami profilling. Masih dalam pencarian," kata Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, dalam keterangannya, dikutip Senin (24/11/2025).

Meski begitu, Rizki belum membeberkan soal hasil pencarian pihaknya terkait identitas maupun keberadaan wanita tersebut.

Kasus lainnya

Apakah Anda masih ingat dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) Vita Amalia yang sempat viral setelah injak Alquran?

Beberapa waktu kemudian, Pemkab Kepahiang mengambil sikap tegas, yakni pemecatan terhadap Vita Amalia.

Vita sendiri merupakan staf di kantor Lurah Kampung Pensiunan, Kecamatan Kepahiang, Kabupaten Kepahiang.

Ia lantas memberikan klarifikasi ketika berada di Polres Kepahiang pada Jumat (10/10/2025) siang, terkait aksinya injak Alquran.

Vita mengaku merasa tertekan oleh pacar karena dituduh selingkuh sampai disuruh sumpah sambil injak Alquran.

Dengan suara lirih, Vita mengatakan bahwa dalam kasus ini dirinya adalah korban.

Lantaran video dirinya menginjak Alquran seharusnya untuk sang pacar, dan bukan untuk disebarkan atau konsumsi publik.

Alasan membuat video tersebut, menurut Vita, karena dirinya dalam keadaan sakit dan tertekan.

Ia lalu dituduh selingkuh, sehingga dirinya nekat melakukan sumpah injak Alquran seperti yang diminta sang pacar.

"Ya memang ada salah aku, tapi jangan diberatkan di aku. Memang aku korban di sini," lirih Vita kepada Tribun Bengkulu, Senin (13/10/2025) pukul 12.18 WIB siang.

Baca juga: Dokter Kaget Dapat Pasien Bawa Rahim di Kresek, Ternyata Korban Dukun Beranak: Perutnya Kembung

Vita meminta Pemkab Kepahiang mempertimbangkan kondisi pribadinya saat itu.

Ia saat itu mengatakan kalau dirinya akan pasrah apapun sanksi yang akan diberikan.

Termasuk, sanksi paling berat, yaitu pemberhentian dengan tidak hormat atau dipecat dari ASN.

"Ya, kita terima juga. Seperti itulah lagi," ujar dia.

Pemkab Kepahiang pun telah resmi memutuskan pemecatan terhadap Vita.

Secara administratif, Vita diberhentikan dengan hormat, namun tidak atas permintaan sendiri.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kepahiang sekaligus Ketua Tim Penegak Disiplin, Hartono mengatakan, keputusan pemecatan diambil setelah melalui proses kajian mendalam.

Proses tersebut melibatkan pemeriksaan dari Inspektorat, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM), hingga Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kepahiang.

"Kita juga mempertimbangkan dampak kepada masyarakat, pemerintah daerah, provinsi, dan negara," jelas Hartono kepada Tribun Bengkulu, Senin (10/11/2025).

"Maka kami memutuskan hukuman terberat, yaitu pemecatan. Istilahnya diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," imbuhnya.

ASN INJAK QURAN - ASN di Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu, Vita Amalia, pada Jumat (10/10/2025). Dia mengakui kesalahan telah menginjak Alquran dan meminta maaf.
ASN di Pemkab Kepahiang Provinsi Bengkulu, Vita Amalia, pada Jumat (10/10/2025). Dia mengakui kesalahan telah menginjak Alquran dan meminta maaf. (TribunBengkulu.com/Romi Juniandra)

Langkah selanjutnya, berkas pemecatan Vita akan dikirimkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Meski demikian, Hartono menyebut, Vita masih memiliki hak dan ruang untuk melakukan pembelaan atau menggugat keputusan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pemkab Kepahiang juga menyatakan siap jika ada gugatan yang diajukan dan memastikan bahwa keputusan pemecatan sudah sesuai dengan aturan serta Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

"ASN yang bersangkutan tentu memiliki hak dan ruang untuk keberatan. Tapi kita sudah siap," kata Hartono.

Keputusan pemecatan ini diharapkan menjadi efek jera bagi ASN lain agar tidak melakukan pelanggaran etik maupun disiplin.

Baca juga: Ngotot Tidak Bersalah Laporkan 2 Guru Gegara Rp20 Ribu, Faisal Tanjung LSM Tak Terima Dimaafkan PGRI

Vita masih memiliki hak pembelaan menggugat keputusan tersebut ke PTUN.

Melalui Penasehat Hukum (PH) Vita Amalia, Bastion Ansori, mengatakan bahwa kliennya telah mengetahui keputusan pemecatan yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang pada Senin (10/11/2025).

Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Vita kepada dirinya.

Vita disebutkan keberatan dengan keputusan pemecatan oleh Pemkab, dan tengah mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

Terkait langkah selanjutnya, Bastion menyebut, pihaknya masih melakukan kajian dan pertimbangan lebih lanjut.

"Apakah kita akan melakukan tuntutan, semuanya sedang dipertimbangkan," kata Bastion, dilansir dari Tribun Bengkulu, Selasa (11/11/2025).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved