Berita Viral

Kepergok Tertidur saat Rapat, Dirut Perumda Tirta Patriot Kini Dipanggil DPRD: Saya Memang Capek

Menurut pengamat, perilaku Ali merupakan bentuk tidak menghargai DPRD sebagai pihak yang memfasilitasi rapat.

Tayang:
Penulis: Alga | Editor: Alga W
Istimewa
TIDUR - Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, diduga tertidur saat rapat hingga videonya viral dan tuai sorotan publik. Pengamat kebijakan publik desak DPRD Kota Bekasi berikan sanksi. 

TRIBUNJATIM.COM - Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Patriot, Ali Imam Faryadi, diduga tertidur saat rapat.

Diketahui Dirut Perumda Tirta Patriot itu tertidur saat mengikuti rapat Raperda penyertaan modal Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kepada BUMD untuk tahun anggaran 2026.

Baca juga: Kisah Nila Jalan Kaki Terabas Banjir Demi ke Ibu Kota, Terobos Hutan: 4 Hari Kami Terisolasi

Peristiwa tersebut direkam dan diunggah sejumlah akun hingga viral media sosial, seperti X dan Instagram.

Menanggapi kejadian ini, pengamat kebijakan publik, Rico Noviantoro, mendesak agar DPRD Kota Bekasi memberikan sanksi.

Rico Noviantoro menilai, DPRD Kota Bekasi perlu untuk mengambil langkah cepat dengan mengusulkan tindakan kepada Pemkot Bekasi.

Bentuk tindakan yang dimaksud dapat berupa sanksi apabila dugaan tersebut terbukti.

"Intinya, DPRD seharusnya mengusulkan agar yang tidur ini dievaluasi. Bila perlu, ada sanksi atau penggantian," kata Noviantoro pada Kamis (27/11/2025).

Menurutnya, usulan sanksi penggantian jabatan layak diberikan jika tindakan tersebut benar terjadi.

Ia menilai, dugaan perilaku Ali merupakan bentuk tidak menghargai DPRD sebagai pihak yang memfasilitasi rapat.

Terlebih, Ali dan jajaran hadir bukan sebagai penonton, melainkan untuk menyampaikan pandangannya sesuai bidang yang sedang dibahas.

"Rapat anggaran itu relevan bagi BUMD sebagai mitra pemerintah untuk memberikan pandangan," tegas Noviantoro, mengutip Tribun Bekasi.

"Ini malah tidur. Itu jatuhnya penghinaan terhadap rapat DPRD. Tidak boleh terjadi, sama saja melecehkan rapat," tambahnya.

Noviantoro menyebut, publik dapat merasa kecewa mengetahui aparatur yang seharusnya menjadi pelayan masyarakat, justru melakukan tindakan demikian.

Dugaan aksi tidur tersebut dikategorikan sebagai perilaku buruk, kecuali jika yang bersangkutan sedang sakit.

Jika dilakukan dalam kondisi sadar dan tanpa alasan kesehatan, maka sanksi perlu diberikan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved