Berita Viral

81 Permohonan Pernikahan Anak di Polman Dikabulkan Pengadilan Agama Karena sudah Hamil

Dari 100 pengajuan, terdapat 81 perkara yang disetujui. Ternyata dari hitungan tersebut, mereka diizinkan karena hamil.

Editor: Torik Aqua
Tribun Lampung/Deni Saputra
DISPENSASI NIKAH - Ilustrasi buku nikah. 81 anak diizinkan menikah oleh Pengadilan Agama setelah mengajukan dispensasi. Pemberian izin itu karena semua yang mengajukan telah hamil. 

Ringkasan Berita:
  1. Anak usia dini di Polewali Mandar menjadi pemohon dispensasi nikah, dengan Hakim PA Polman mengabulkan mayoritas perkara karena kehamilan di luar nikah.
  2. Perkara dispensasi nikah ditangani oleh Pengadilan Agama Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, sepanjang tahun 2025.
  3. Dari 100 pengajuan dispensasi nikah, 81 dikabulkan dan 9 ditolak, dengan alasan utama pengabulan karena hamil di luar nikah, sementara penolakan karena usia masih sekolah dasar

 

TRIBUNJATIM.COM - 100 dispensasi nikah masuk ke Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar) sepanjang tahun 2025, Rabu (24/12/2025).

Dari 100 pengajuan, terdapat 81 perkara yang disetujui.

Ternyata dari hitungan tersebut, mereka diizinkan karena hamil.

Dispensasi nikah adalah izin menikah yang diajukan untuk anak usia dini atau di bawah usia ditetapkan oleh hukum. 

Baca juga: Tekan Angka Pernikahan Anak, Komnas PA Jatim Desak PA Mojokerto Batasi Dispensasi Kawin: Maksimal 20

Usia minimal menikah diatur dalam UU No. 1/1974 tentang Perkawinan, yaitu 19 tahun untuk laki-laki dan 16 tahun untuk perempuan. 

Jika ingin menikah di bawah usia itu, perlu mengajukan dispensasi dari Pengadilan Agama.

Sepanjang tahun ini dispensasi nikah ditangani PA Polewali sebanyak 100 perkara.

Hakim PA Polman mengabulkan 81 perkara dan memberikan izin pernikahan untuk anak usia dini.

Sementara terdapat sembilan perkara ditolak, artinya anak usia dini tidak diberi izin untuk menikah.

Humas PA Polman, Nailah menyamakan 81 perkara dikabulkan ini karena sudah hamil diluar nikah.

"Agak lumayan banyak juga di Polman, untuk tahun ada 100 perkara, dikabulkan 81 perkara, ditolak sembilan perkara," kata Nailah kepada wartawan.

Dia menjelaskan alasan utama 81 perkara dikabulkan ini karena harus dinikahkan atau hami diluar nikah.

Nailah menyebut panitera menangani kasus dispensasi ini melakukan pengecekkan ke lapangan.

Hasilnya, rata-rata yang mengajukan karena anak usia dini sudah hamil diluar nikah dan harus segera dinikahkan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved