Berita Terpopuler

Jatim Terpopuler: Kantor Ormas Madas Bakal Dieksekusi PN Surabaya - Pria Cemburu Bakar Rumah Pacar

Jatim terpopuler: Mulai dari kantor ormas Madas bakal dieksekusi PN Surabaya. Hingga pria bakar rumah pacar akibat cemburu.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Kolase Tribun Jatim
JATIM TERPOPULER : Kantor ormas Madas bakal dieksekusi PN Surabaya - Pria cemburu nekat bakar rumah pacar. 

Informasi yang didapat warga, E cemburu karena Iis ketahuan jalan dengan laki-laki lain.

==> Baca selengkapnya

Pengasuh ponpes di Bangkalan ini tersangka rudapaksa santriwati

Sosok pria berinisial UF salah satu pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jatim, yang dilaporkan ke Polda Jatim karena diduga merudapaksa santriwati berpotensi dipenjara 15 tahun.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, sosok UF telah resmi berstatus tersangka dan hingga kini sedang menjalani tahanan di Rutan Dittahti Mapolda Jatim.

Penetapan status hukum sebagai tersangka itu, setelah UF menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (10/12/2025). 

Baca juga: Polda Jatim Periksa 6 Saksi Kasus Dugaan Perusakan 17 Ribu Tanaman Kopi PTPN di Bondowoso

Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana

Bahkan, penyidik Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, sudah menyerahkan berkas perkara; Tahap I, kepada pihak Kejaksaan, untuk diteliti. 

Berdasarkan hasil gelar perkara, Jules menerangkan, Tersangka UV dikenakan Pasal 81 Ayat 2 dan 3 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat 2 Jo Pasal 76E UU RI No 77 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidananya, penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun. 

"Tersangka UF dilakukan penangkapan dan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur," ujarnya di Lobby Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, pada Sabtu (10/1/2026). 

Sekadar diketahui, berdasarkan video amatir berdurasi 29 detik yang viral di beberapa WhatsApp Group (WAG) tampak merekam momen Si Terlapor UF sedang berjalan menyusuri aspal jalan yang membelah Lapangan Upacara Mapolda Jatim menuju ke Gedung Ditreskrimum Mapolda Jatim, pada saat sinar matahari menyala terang, pada Rabu (10/12/2025). 

Tampak Si Terlapor UF memakai setelan pakaian kemeja lengan pendek warna merah marun, berpeci warna hitam, bersarung hitam, bersandal selop warna putih, bermasker hitam, dan pada bahunya terdapat tas selempang kecil warna hitam.

Sepanjang berjalan menyusuri jalan aspal tersebut, Terlapor UF didampingi oleh tiga orang bersarung yang berjalan mengekor di belakangnya. 

Lalu, di depannya terdapat pria berkaus polo warna merah dan bertopi warna merah. Dan, di ujung atau depannya, tampak seorang penyidik berkemeja putih lengan pendek, seperti sedang bertindak memandu arah tujuan perjalanan mereka. 

Sebelumnya, diberitakan Kompas.com, jumlah korban dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh UF, salah satu pengajar Pondok Pesantren (Ponpes) yang ada di Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, Jatim itu, sekitar belasan orang santriwati. 

Salah satu psikolog yang mendampingi korban, Mutmainah mengatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap korban sejak mendapatkan laporan tersebut. 

Sebab, hingga saat ini korban yang merupakan santri dari pondok itu, masih mengalami trauma.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved