Berita Terpopuler

Jatim Terpopuler: Kantor Ormas Madas Bakal Dieksekusi PN Surabaya - Pria Cemburu Bakar Rumah Pacar

Jatim terpopuler: Mulai dari kantor ormas Madas bakal dieksekusi PN Surabaya. Hingga pria bakar rumah pacar akibat cemburu.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Kolase Tribun Jatim
JATIM TERPOPULER : Kantor ormas Madas bakal dieksekusi PN Surabaya - Pria cemburu nekat bakar rumah pacar. 

Ringkasan Berita:
  1. PN Surabaya akan mengeksekusi kantor Ormas Madas di Jalan Raya Darmo sebagai aset pailit untuk melunasi utang.
  2. Pria di Tulungagung membakar rumah pacarnya karena cemburu, rumah hangus namun korban selamat.
  3. Pengasuh ponpes di Bangkalan ditetapkan tersangka kasus rudapaksa santriwati, terancam hukuman 15 tahun penjara.

 

TRIBUNJATIM.COM - Berita terpopuler di Tribun Jatim pada Senin 12 Januari 2026.

Sejumlah berita menarik di TribunJatim.com jadi sorotan yang terangkum dalam Jatim Terpopuler.

Mulai dari kantor ormas Madas bakal dieksekusi PN Surabaya.

Hingga pria bakar rumah pacar akibat cemburu.

Berikut selengkapnya:

PN Surabaya bakal eksekusi kantor Madas

Pengadilan Negeri Surabaya bersiap untuk melakukan eksekusi rumah di Jalan Raya Darmo No. 153, Surabaya

Rumah tersebut diketahui jadi kantor ormas Madas (Madura Asli Sedarah)

Eksekusi tersebut berdasarkan permohonan kurator Albert Riyadi Suwono.

Latar Belakang Eksekusi

Albert adalah kurator Achmad Sidqus Syahdi yang sejak 2021 ditunjuk mengelola aset.

Tutiek sebelumnya mengajukan permohonan pailit terhadap Achmad karena tidak sanggup melunasi tagihan utang. 

Baca juga: Isi 4 Kesepakatan Damai Armuji dan Madas Sedarah, Bukan Hanya Cabut Laporan

Permohonan itu dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Surabaya.

Bangunan sebelah selatan Gedung Graha Bumiputera itu akhirnya menjadi aset boedel. 

Keterangan Kurator

Sebagai kurator, Albert mengelola bangunan tersebut agar Achmad bisa membayar utang kepada Tutiek. Kurator Albert saat dikonfirmasi mengakui bahwa pihaknya yang mengajukan permohonan eksekusi tersebut.

"Iya benar Senin (12/1) akan dieksekusi berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Surabaya," kata Albert saat dikonfirmasi Minggu, (11/1).

Baca juga: Armuji Tanggapi Pencabutan Laporan Madas: Tak Ada Gaduh, Semua Demi Kondusivitas Surabaya

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved