Kontroversi Kasus Bebas Tangkap
Daftar Kasus Menjerat Komar Pria Jombang Baru Bebas Dijemput Paksa Polisi, Kuasa Hukum Buka Suara
Komar, pria Jombang baru saja bebas dari Rutan Kebon Waru, Bandung namun kembali ditangkap oleh polisi.
Ringkasan Berita:
- Komar, pria Jombang baru saja bebas dari Rutan Kebon Waru, Bandung namun kembali ditangkap oleh polisi.
- Kasus yang menjerat Komar di Surabaya berkaitan dengan akun media sosial yang sama saat ia diproses di Bandung.
- Kasus yang menyeret Komar bermula saat Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap 12 tersangka terkait unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD Jabar pada Jumat, 29 Agustus 2025.
TRIBUNJATIM.COM - Kasus Muhammad Ainun Komarullah atau akrab disapa Komar menjadi perhatian publik.
Pasalnya Komar baru saja bebas dari Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat, namun ditangkap kembali oleh polisi dari Polrestabes Surabaya.
Senyum kelegaan Komar ingin merayakan Lebaran bersama keluarga di Jombang, Jawa Timur menjadi sirna lantaran harus kembali menjalani proses hukum panjang.
Sebelum ditangkap kembali, Komar telah menjalani masa pidana selama enam bulan di Rutan Kebon Waru.
Baca juga: Sosok Komar Pria Jombang Baru Bebas Penjara Dijemput Paksa Polisi Depan Rutan, Batal Pulang Kampung
Kasus yang Menjerat Komar
Kasus yang menjerat Komar di Surabaya berkaitan dengan akun media sosial yang sama saat ia diproses di Bandung.
Komar didakwa menggunakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE, dengan tambahan Pasal 45A ayat (3) UU ITE untuk kasus di Surabaya.
Perwakilan LBH Bandung, M Rafi Saiful menjelaskan, dalam persidangan di Bandung, Komar sempat membela diri bahwa unggahannya merupakan respons atas peristiwa kekerasan yang menimpa warga, termasuk pengemudi ojek daring dan sejumlah mahasiswa.
"Komar tidak mengira postingannya menyebabkan kerusuhan. Akun itu memang khusus untuk mengekspresikan pendapatnya," jelasnya pada Rabu (11/3/2026), dikutip dari Tribun Jabar.
Menurut Rafi, penjemputan paksa ini berkaitan dengan status Komar sebagai tersangka dalam kasus UU ITE di Surabaya sejak 10 Oktober 2025 lalu.
"Komar seharusnya bebas murni setelah menjalani masa pidana enam bulan berdasarkan putusan PN Bandung nomor 1059/Pid.sus/2025/PN Bdg. Tapi, begitu keluar, dia langsung dibawa ke Surabaya untuk proses tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak," terangnya.
Kasus yang menyeret Komar bermula saat Direktorat Reserse Siber Polda Jabar mengungkap 12 tersangka terkait unjuk rasa yang berujung ricuh di depan Gedung DPRD Jabar pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Komar, yang saat itu ditangkap di Jombang, kemudian diproses hukum di Bandung hingga divonis enam bulan penjara.
Kini, setelah kasus di Bandung selesai, Komar harus menghadapi realita hukum baru di Surabaya.
LBH Bandung menyatakan untuk kasus Surabaya ini, pihaknya telah merekomendasikan penanganan lebih lanjut kepada LBH Surabaya.
Baca juga: Agus Ketua RT Terancam Dipenjara usai Terobos Jalan Baru Dicor, Kades Minta Maaf: Dia Tanyakan Izin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/kasus-yang-menjerat-Komar-baru-bebas-kembali-ditangkap-polisi.jpg)