Kontroversi Kasus Bebas Tangkap

Alasan Polisi Langsung Tangkap Komar setelah Bebas dari Kebonwaru, Bermula dari Penyebaran Flyer

Polrestabes Surabaya menjelaskan alasan mahasiswa asal Jombang tersebut diamankan lagi.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Alga W
TribunJabar.com/Muhamad Nandri Prilatama
DITANGKAP - Pria bernama Muhammad Ainun Komarullah atau akrab disapa Komar harus menelan kepahitan setelah bebas dari masa pidana enam bulan di Rutan Kebon Waru, Bandung, Jawa Barat. Baru saja menghirup kebebasan, Komar kembali ditangkap oleh pihak kepolisian dari Polrestabes Surabaya. Komar harus menjalani proses hukum atas kasus UU ITE yang menjeratnya. Atas hal ini, ia batal pulang kampung untuk merayakan Lebaran bersama keluarganya di Jombang, Jawa Timur, Senin (9/3/2026). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Muhammad Ainun Komarullah kembali ditangkap tak lama setelah bebas dari Rutan Kebonwaru di Bandung.

Polrestabes Surabaya menjelaskan alasan mahasiswa asal Jombang tersebut diamankan lagi.

Baca juga: Daftar Kasus Menjerat Komar Pria Jombang Baru Bebas Dijemput Paksa Polisi, Kuasa Hukum Buka Suara

Ia mengatakan, penangkapan tersebut karena Komar diduga terlibat perkara baru.

Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, Komar ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Penangkapan terjadi pada 9 Maret, lalu pada 10 Maret yang bersangkutan ditahan oleh jaksa," ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus kerusuhan aksi unjuk rasa yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, kerusuhan tersebut bermula dari penyebaran flyer yang diunggah melalui akun Instagram @blackbloczone yang diduga dikelola Komar.

Flyer tersebut kemudian disebarluaskan oleh pihak lain hingga memicu kerusuhan.

Dalam perkara sebelumnya, dua orang yakni Dita Catur Utomo dan Mohammad Imam, sudah dinyatakan pengadilan bersalah dan telah divonis lima bulan penjara.

Keduanya mengaku memperoleh flyer dari akun Instagram @blackbloczone yang diunggah oleh Muhammad Ainun Komarullah.

"Atas flyer itu kemudian disebarluaskan oleh Dita Catur dan Mohammad Imam hingga terjadi kerusuhan di Grahadi pada 30 Agustus 2025," ujar Iswara.

Ia menambahkan perkara Komar kini telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa.

Dengan demikian, status Komar berubah menjadi terdakwa dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke persidangan.

Sebelumnya, Komar juga sempat menjalani hukuman enam bulan penjara di Bandung terkait kerusuhan di Gedung DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025.

Oleh Pengadilan Negeri Bandung, ia dinyatakan bersalah karena turut mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved