Kontroversi Kasus Bebas Tangkap
Alasan Polisi Langsung Tangkap Komar setelah Bebas dari Kebonwaru, Bermula dari Penyebaran Flyer
Polrestabes Surabaya menjelaskan alasan mahasiswa asal Jombang tersebut diamankan lagi.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Alga W
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Muhammad Ainun Komarullah kembali ditangkap tak lama setelah bebas dari Rutan Kebonwaru di Bandung.
Polrestabes Surabaya menjelaskan alasan mahasiswa asal Jombang tersebut diamankan lagi.
Baca juga: Daftar Kasus Menjerat Komar Pria Jombang Baru Bebas Dijemput Paksa Polisi, Kuasa Hukum Buka Suara
Ia mengatakan, penangkapan tersebut karena Komar diduga terlibat perkara baru.
Plt Kasi Humas Polrestabes Surabaya, AKP Hadi Ismanto mengatakan, Komar ditangkap atas dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Penangkapan terjadi pada 9 Maret, lalu pada 10 Maret yang bersangkutan ditahan oleh jaksa," ujarnya, Rabu (11/3/2026).
Perkara tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara menjelaskan, penangkapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus kerusuhan aksi unjuk rasa yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, kerusuhan tersebut bermula dari penyebaran flyer yang diunggah melalui akun Instagram @blackbloczone yang diduga dikelola Komar.
Flyer tersebut kemudian disebarluaskan oleh pihak lain hingga memicu kerusuhan.
Dalam perkara sebelumnya, dua orang yakni Dita Catur Utomo dan Mohammad Imam, sudah dinyatakan pengadilan bersalah dan telah divonis lima bulan penjara.
Keduanya mengaku memperoleh flyer dari akun Instagram @blackbloczone yang diunggah oleh Muhammad Ainun Komarullah.
"Atas flyer itu kemudian disebarluaskan oleh Dita Catur dan Mohammad Imam hingga terjadi kerusuhan di Grahadi pada 30 Agustus 2025," ujar Iswara.
Ia menambahkan perkara Komar kini telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa.
Dengan demikian, status Komar berubah menjadi terdakwa dan perkaranya akan segera dilimpahkan ke persidangan.
Sebelumnya, Komar juga sempat menjalani hukuman enam bulan penjara di Bandung terkait kerusuhan di Gedung DPRD Jawa Barat pada Agustus 2025.
Oleh Pengadilan Negeri Bandung, ia dinyatakan bersalah karena turut mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut dan menimbulkan permusuhan berdasarkan SARA.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/sosok-Komar-pria-Jombang-baru-bebas-ditangkap-lagi-oleh-polisi.jpg)