Berita Viral

Cara Rapi Warga Gresik Raup Rp 81 Juta Menipu Perawat yang Percaya Diterima PPPK Tanpa Tes

Seorang warga di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, harus menerima keapesan karena kehilangan puluhan juta rupiah bahkan ratusan juta karena tertipu.

Tayang:
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
KOMPAS.com/Moh Anas
PENIPUAN - Satreskrim Polres Pasuruan Kota mengamankan barang bukti baju keki dan batik yang diterima korban penipuan PPPK sebagai tenaga kesehatan di RSUD R. Soedarsono Kota Pasuruan, Jawa Timur, Rabu (11/3/2026) 

Kecurigaan baru muncul setelah korban menerima SK PPPK pada Desember 2025. Meski diminta melakukan absensi mingguan di RSUD dr. Soedarsono Kota Pasuruan, status kepegawaian korban tidak pernah jelas.

Baca juga: Diupah Rp 1,4 Juta, PPPK Paruh Waktu Curhat Terpaksa Utang Karena Baru Sekali Gajian Sejak Dilantik

Setelah dilakukan pengecekan mandiri, terungkap bahwa seluruh dokumen tersebut adalah palsu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa unit ponsel, laptop, flashdisk, hingga tumpukan dokumen administrasi dan daftar hadir palsu.

Atas perbuatannya, TA dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1), sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2024 terkait pemalsuan dokumen elektronik.

"Saat ini, kami melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam sindikat ini," pungkasnya.

Baca juga: Warga Pasuruan Malah Rugi Rp 81 Juta karena Ingin Lolos PPPK, Impian Kerja di Rumah Sakit Pupus

Kasus lain tanpa tes

Dian Erwanto menjanjikan 9 orang bisa kerja di kantor kedinasan di Surabaya tanpa tes dengan syarat menyerahkan uang.

Total uang yang diterima dari 9 orang sekitar Rp362 juta. Namun, ternyata itu adalah modus penipuan.

Kini Dian Erwanto diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Korban terbanyak ialah Rita Sahara.

Dia kehilangan sekitar Rp135 juta setelah 4 keponakannya dijanjikan bisa kerja di Kantor DAM (Perusahaan Daerah Air Minum) Kota Surabaya, Dinas Komunikasi Informasi Kota Surabaya, dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur.

Jaksa Penuntut Umum Deddy Arisandi dalam amar dakwaannya terdakwa menyampaikan bahwa memiliki rekan yang bekerja di beberapa instansi bisa memasukkan orang bekerja dengan syarat memberikan uang jaminan.

Baca juga: Wenny Myzon Pamer Rumah Mewah Begitu Dipecat PT Timah, Sesumbar Mobil Banyak, Ungkap Pekerjaan Baru

Apabila orang tersebut tidak berhasil diterima bekerja di instansi dimaksud maka uang yang sudah disetorkan akan dikembalikan secara utuh.

"Atas penyampaian terdakwa tersebut Rita Sahara mengatakan akan memasukkan 4 (empat) orang selaku keponakannya untuk bekerja di beberapa instansi," terang amar dakwaan.

Namun, pekerjaan yang dijanjikan oleh terdakwa untuk keempat ponakan Rita tidak pernah ada. Kantor-kantor itu tidak pernah  merekrut pegawai dengan jaminan uang.

Baca juga: Modus Penipuan Arisan Bodong di Trenggalek, Pelaku Bawa Kabur Rp 4 M, Peserta Lapor ke Polisi

"Ternyata uang tersebut digunakan terdakwa untuk keperluannya sendiri," katanya.

Korban lain yaitu  Eko Setyo Novanto. Dia yang tertarik Eko bekerja sebagai staf administrasi di kantor PDAM Surabaya telah menyerahkan Rp 63 juta kepada Dian.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved