Breaking News

Berita Viral

Alasan Honorer PUPR Divonis Bebas Meski Terbukti Melakukan Pembunuhan Berencana

Honorer PUPR Muratara, Burhanudin Nani dibebaskan oleh hakim meski terbukti melakukan pembunuhan berencana. Ia menusuk rekannya

Editor: Torik Aqua
Tribun Sumsel/Eko Hepronis
BEBAS -- Burhanudin Nani terdakwa pembunuhan berencana divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau. Alasannya karena Burhanudin memiliki disabilitas mental (gangguan jiwa) yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambar psikotik. 

Ringkasan Berita:
  1. Burhanudin Nani divonis bebas karena gangguan jiwa saat kejadian.
  2. Putusan dijatuhkan di Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
  3. Jaksa mengajukan banding atas putusan bebas dalam kasus pembunuhan honorer PUPR.

 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang honorer PUPR Muratara, Burhanudin Nani dibebaskan oleh hakim meski terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Burhanudin Nani menusuk rekannya sesama honorer hingga tewas.

Ia kini divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau meski terbukti membunuh.

Lalu apa alasannya?

Baca juga: Jukir Liar Ancam Bunuh Nasabah ATM di Surabaya, Wali Kota Eri : Laporkan dan Proses Hukum

Warga Desa Terusan, Karang Jaya, Musi Rawas Utara, Sumatera Selatan itu urung masuk penjara meski terbukti melakukan pembunuhan berencana dan terbukti melanggar Pasal 340 KUHP sebagaimana telah diubah menjadi Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuklinggau yang digelar dalam sidang Senin, 9 Maret 2026 lalu, Burhanudin Nani tidak dapat dijatuhi pidana dikarenakan memiliki disabilitas mental (gangguan jiwa) yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai gambaran psikotik.

Karena itu juga dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Guntur Kurniawan, dengan hakim anggota Denndy Firdiansyah dan Erif Erlangga, dan panitera pengganti (PP) Mirsya Wijaya Kesuma, menyatakan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

Majelis hakim juga memerintahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk menempatkan terdakwa di Rumah Sakit Jiwa Ernaldi Bahar Palembang untuk mendapatkan perawatan (pengobatan) selama 1 tahun dengan biaya negara.

“Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan. Menetapkan barang bukti berupa satu baju berwarna biru dongker tanpa merek berlumuran darah dan satu baju kaus dalam berwarna putih tanpa merek dan berlumuran darah, dirampas untuk dimusnahkan,” ucap majelis hakim dalam amar putusan itu.

Atas putusan tersebut, pada Rabu, 11 Maret 2026, JPU Ayugi Zasubhi Bestia mengajukan banding. Karena sebelumnya, JPU menuntut terdakwa 12 tahun penjara.

"Jaksa menyatakan banding. Hari Rabu sudah menyatakan banding lewat e-Berpadu PN Lubuklinggau," kata Kasi Intel sekaligus Humas Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Armein Ramdhani.

Armein menjelaskan putusan bebas dari segala tuntutan tidak sesuai dengan kenyataan, karena tuntutan dari jaksa penjara selama 12 tahun.

"Tapi pada kenyataannya malah hakim melepas dari tuntutan jaksa," ungkapnya.

Kronologi Pembunuhan

Sebelumnya, Burhanudin Nani, honorer PUPR Muratara yang membunuh rekannya sesama honorer, memilih menyerahkan diri ke polisi tak lama setelah kejadian.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved