Lebaran 2026

Apakah Boleh Menikahi Saudara Sepupu? Simak Hukumnya dalam Islam

Momentum Idulfitri menjadi waktu kumpulnya keluarga besar. Hal ini secara tidak langsung mempertemukan kerabat antar sepupu.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Sulvi Sofiana
MENIKAHI - Jemaah Muhammadiyah usai salat Idulfitri di Masjid Al Anwar, Kelurahan Medokan Ayu, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya, Jumat (20/3/2026). Simak hukumnya menikahi saudara sepupu. 

Ringkasan Berita:
  1. Ulama menjelaskan sepupu bukan mahram, sehingga boleh dinikahi.
  2. Topik sering muncul dalam momen Lebaran dan kumpul keluarga.
  3. Islam membedakan mahram dan non-mahram sebagai dasar hukum pernikahan.

 

TRIBUNJATIM.COM - Simak hukum menikahi saudara sepupu dalam Islam.

Momentum Idulfitri menjadi waktu kumpulnya keluarga besar.

Hal ini secara tidak langsung mempertemukan kerabat antar sepupu.

Suasana kumpul tersebut terkadang memunculkan kedekatan antar anggota keluarga.

Baca juga: Hukum Puasa Syawal Sebelum Bayar Utang Puasa Ramadan, Simak Penjelasannya

Termasuk pertanyaan yang cukup sensitif, namun kerap memicu rasa penasaran: bagaimana sebenarnya pandangan agama terhadap pernikahan antar saudara sepupu?

Fenomena ini sering menjadi bahan diskusi hangat di meja makan saat Lebaran, baik karena adanya ketertarikan personal maupun sekadar ingin memahami batasan syariat Islam mengenai siapa saja yang termasuk kategori mahram dan non-mahram.

Memahami hukum menikah dengan saudara sepupu dalam Islam menjadi sangat penting agar setiap muslim memiliki landasan ilmu yang kuat dalam menjaga adab pergaulan dalam keluarga besar.

Berdasarkan dalil-dalil yang shahih dalam Al-Qur'an dan Sunnah, Islam secara tegas membedakan antara saudara kandung (mahram) dengan saudara sepupu (bukan mahram).

Meskipun secara budaya di beberapa daerah hal ini mungkin dipandang tabu atau justru lazim, secara syariat pernikahan tersebut memiliki kedudukan hukum yang jelas dan diperbolehkan.

Pemahaman yang akurat mengenai hal ini akan membantu masyarakat umum dalam menyikapi dinamika hubungan keluarga dengan lebih dewasa tanpa melanggar batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT.

Hukum Menikah dengan Saudara Sepupu dalam Islam
Dalam Islam, ada orang-orang yang memang diharamkan untuk dinikahi agar hubungan pernikahan itu menjadi sesuatu yang harmonis.

Orang-orang yang diharamkan menikah yang pertama adalah orang yang masih ada hubungan kekerabatan.

Misalnya seperti ayah, ibu, anak, dan keponakan.

Ada juga orang yang mereka ini haram dinikahi karena ada hubungan pernikahan, seperti ayah mertua, ibu mertua, dan menantu.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved