Klinik Dipaksa Setor Emas Agar Bisa Kerja Sama dengan BPJS Kesehatan, Dijanjikan Poin Tinggi

Mencuat kasus klinik dipaksa setor emas agar bisa kerja sama dengan BPJS Kesehatan. DPRD Kabupaten Malang menerima aduan ini.

Tayang:
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Antam
DUGAAN PEMERASAN EMAS - Foto ilustrasi. Baru-baru ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mendapat aduan adanya dugaan praktik pemerasan emas batangan, yang diduga dilakukan oknum petinggi BPJS Cabang Malang. 

Ringkasan Berita:
  • DPRD Kabupaten Malang terima aduan dugaan praktik pemerasan emas batangan, yang diduga dilakukan oknum petinggi BPJS Cabang Malang
  • Alasan klinik diminta setor emas agar dapat poin tinggi
  • Berita pemerasan lainnya

TRIBUNJATIM.COM - Mencuat kasus klinik dipaksa setor emas agar bisa kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Praktik pemerasan emas batangan ini diadukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Malang.

Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zulham Akhmad Mubarrok menyebut, pihaknya mendapat aduan adanya dugaan praktik pemerasan emas batangan, yang diduga dilakukan oknum petinggi BPJS Cabang Malang.

Ia mengatakan temuan indikasi pemerasan itu bermula dari adanya surat aduan dari kelompok yang mengatasnamakan Klinik Pratama Seluruh Kabupaten Malang.

Baca juga: Bos Restoran Jadi Tersangka dan Diperas Rp1 M usai Laporkan Pelanggan yang Tak Mau Bayar Rp530 Ribu

Surat itu ditujukan kepada Direktur BPJS Pusat dengan tembusan kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Malang.

"Surat itu kami terima minggu ini dan tembusan kepada DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Malang," ungkap Zulham melalui pesan singkat, Senin (30/3/2026), melansir dari Kompas.com.

Zulham mengaku akan segera memanggil BPJS Cabang Malang untuk klarifikasi atas aduan tersebut.

"DPRD akan segera mengagendakan hearing dan meminta keterangan dari pihak terkait untuk memastikan temuan. Termasuk, menghadirkan aparat penegak hukum untuk mendukung dan menindak kebenaran aduan ini," jelasnya.

Adapun poin-poin aduan itu, diterangkan Zulham, di antaranya keterangan para dokter di klinik pratama seluruh Kabupaten Malang yang merasa resah karena dipaksa setor 5 gram sampai 10 gram logam mulia, jika ingin kerja samanya dengan BPJS disetujui.

"Tarif 'upeti emas' itu berlaku kelipatan tergantung faskes. Kalau kerja sama baru 10 gram kalau perpanjangan 5 gram dan itu setahun sekali dievaluasi," kata Zulham membacakan surat aduan itu.

Bagi faskes yang setor emas, maka akan mendapat poin tinggi sehingga lolos nilai kredensial dan rekredensial.

"Hal ini berdampak pada standar faskes sehingga faskes yang tidak layak lolos justru bisa dapat kerja sama karena praktik 'upeti emas' itu," tuturnya.

Selain itu, lanjut Zulham, jika faskes ingin mendapatkan rujukan banyak maka BPJS meminta cashback sebagian uang klaim.

"Di surat ini disebutkan juga bahwa transaksi ilegal sering dilakukan di warung di sekitar kantor BPJS Cabang Malang dan disetorkan kepada perantara seseorang dokter berinisial drg FM," pungkasnya.

Berita Lain

Anggota polisi mengaku telah memalak pengendara motro wanita yang melawan arus di Jalan Palang Merah, Kota Medan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved