Berita Viral

WFH Diberlakukan Tapi ASN Tak Boleh Kerja dari Kafe, Pramono Anung Ungkap Sanksi

Kebijakan WFH ini diterapkan setiap hari Jumat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ASN yang nekat WFH dari kafe akan mendapatkan sanksi.

Editor: Torik Aqua
istimewa
KAFE - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bakal sanksi ASN yang WFH dari kafe. 

Ringkasan Berita:
  1. ASN DKI dilarang bekerja dari kafe saat WFH, wajib dari rumah.
  2. Pemprov akan beri sanksi tegas bagi pelanggaran aturan.
  3. Kebijakan WFH tiap Jumat bertujuan hemat BBM dan tetap diawasi ketat.

 

TRIBUNJATIM.COM - Kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan oleh pemerintah, namun aparatur sipil negara (ASN) tak boleh kerja dari kafe atau ruang publik.

Kebijakan WFH ini diterapkan setiap hari Jumat.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan ASN yang nekat WFH dari kafe akan mendapatkan sanksi.

Pramono menyebut jika ASN harus bekerja dari rumah sesuai aturan pemerintah.

Baca juga: Ombudsman Awasi WFH ASN, Warga Diminta Melapor Jika Ada Gangguan Layanan

Menurut Pramono, kebijakan WFH bukan berarti memberikan kebebasan lokasi kerja.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pengawasan serta sanksi tegas bagi pelanggaran yang terjadi.

“Mengenai work from cafe atau manapun, kalau itu terjadi maka pasti akan ada sanksi tindakan yang tegas untuk itu,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Ia menambahkan, bentuk sanksi akan mengacu pada aturan disiplin pegawai.

Pramono bahkan menyampaikan peringatan keras bagi ASN yang tidak mematuhi ketentuan tersebut.

“Pokoknya sanksi, kalau dulu dibina dibinasakan,” kata dia.

Kebijakan WFH setiap Jumat ini merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat yang sebelumnya diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Dalam pelaksanaannya, ASN tetap diwajibkan melakukan absensi secara mobile dan berada dalam pengawasan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Absensi akan tetap dilakukan walaupun secara mobile, karena kalau pemerintah DKI Jakarta untuk itu sudah punya instrumennya,” kata Pramono.

Selain itu, ASN yang menjalani WFH juga dibatasi dalam penggunaan kendaraan pribadi.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved