Berita Viral

Belum Resmi Cerai Tapi Diisukan Terima Lamaran Pria Lain, Eks Pasutri Sepakat Robohkan Rumah

Wanita yang memenangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Sampit ini harus merelakan hunian oranye hasil jerih payahnya merantau dirobohkan.

Editor: Torik Aqua
Istimewa/Instagram @komunitasanakaslipati
DIROBOHKAN - Tangkapan layar pembongkaran rumah di Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, Pati, Kamis (9/4/2026). Aksi ini merupakan hasil kesepakatan mantan pasangan suami istri pemilik rumah tersebut setelah keduanya bercerai. Beredar isu menerima lamaran lelaki lain sebelum putusan cerai dijatuhkan. 

Ringkasan Berita:
  1. Eks pasutri AR dan RT sepakat merobohkan rumah pasca perceraian.
  2. Desa Karangawen, Tambakromo, Pati, lokasi rumah dirobohkan alat berat.
  3. Konflik gono-gini dan isu lamaran pria lain picu pembongkaran rumah.

 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib sebuah rumah hasil dari perantauan mantan pasangan suami istri, kini dirobohkan.

Rumah itu berdiri di atas tanah sang sosok istri, RT.

Namun bangunan tersebut merupakan hasil gono-gini mereka bekerja sebagai perantau di Sampit, Kalimantan Tengah.

Hingga akhirnya, wanita yang memenangkan gugatan cerai di Pengadilan Agama Sampit ini harus merelakan hunian oranye hasil jerih payahnya merantau dirobohkan alat berat.

Baca juga: Tak Berdaya 2 Petani usai Rumah Dirobohkan Preman, Rekan Petani Geruduk Kantor Bupati: Melanggar HAM

Hal ini juga menyusul isu lamaran pria lain yang memicu keretakan kesepakatan gono-gini dengan sang mantan suami.

Video pembongkaran sebuah rumah permanen di Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, Pati ramai di media sosial.

Tampak dalam video-video yang beredar di grup-grup media sosial berbasis masyarakat Pati, salah satunya grup Facebook "KAAP (Komunitas Anak Asli Pati)", rumah modern minimalis dengan cat tembok berwarna dominan oranye itu dirobohkan menggunakan alat berat.

Narasi yang beredar, rumah tersebut dirobohkan akibat adanya perselisihan antara pasangan suami istri pemiliknya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Karangawen, Sutiyono, mengonfirmasi perobohan bangunan tersebut merupakan hasil kesepakatan antara mantan pasangan suami istri, AR dan RT.

Sutiyono menjelaskan pihak desa sebenarnya telah berupaya melakukan mediasi berkali-kali guna mencari solusi lain bagi aset mereka.

Namun, kedua belah pihak akhirnya tetap memilih untuk merobohkan bangunan rumah tersebut.

"Sudah ada kesepakatan berdua antara mereka. Itu sudah dipertemukan dan titik temunya dirobohkan. Kami sudah berusaha mediasi berkali-kali, tapi keputusannya tetap itu," ujar Sutiyono saat dikonfirmasi via telepon, Kamis malam (9/4/2026).

Diketahui, pasangan ini telah resmi bercerai melalui putusan Pengadilan Agama Sampit, Kalimantan.

Meski keduanya merupakan warga asli Pati, proses hukum dilakukan di Sampit karena pernikahan mereka dulu dilangsungkan di sana saat sedang merantau.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved