Berita Viral
Daftar 106 Profesi yang Bisa Dicantumkan di e-KTP, Mulai Paranormal hingga Tukang Sol Sepatu
Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi mengakomodasi identitas profesi lebih mendetail dan inklusif.
Ringkasan Berita:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi mengakomodasi identitas profesi lebih mendetail dan inklusif.
- KTP Elektronik menyediakan ruang bagi 106 jenis pekerjaan yang spesifik, bukan hanya buruh harian lepas atau wiraswasta.
- Identitas seperti tukang sol sepatu, tukang cukur hingga tukang gigi memiliki status resmi yang bisa dicantumkan secara legal di kolom pekerjaan.
TRIBUNJATIM.COM - Dokumen kependudukan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) resmi mengakomodasi identitas profesi lebih mendetail dan inklusif.
KTP Elektronik menyediakan ruang bagi 106 jenis pekerjaan yang spesifik, bukan hanya buruh harian lepas atau wiraswasta.
Perubahan ini merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai upaya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri untuk memastikan data kependudukan mencerminkan realitas sosial masyarakat Indonesia yang heterogen.
Pilihan profesi yang tersedia kini jauh lebih berwarna.
Pilihan Profesi Lebih Beragam
Jika dulu profesi di bidang jasa informal sering kali sulit dikategorikan, kini identitas seperti Tukang Sol Sepatu, Tukang Cukur, hingga Tukang Gigi memiliki status resmi yang bisa dicantumkan secara legal di kolom pekerjaan.
Tidak hanya sektor jasa fisik, negara juga memberikan ruang bagi para pelayan spiritual dan tokoh agama.
Profesi seperti Imam Masjid, Pendeta, Pastor, hingga Bhikkhu dan Jiaosheng kini masuk dalam daftar resmi, menegaskan pengakuan negara terhadap peran penting tokoh lintas iman.
Bagi Anda yang bergelut di bidang yang bersifat tradisional atau metafisika, jangan terkejut.
Daftar terbaru ini juga mencantumkan kategori pekerjaan seperti Paranormal, Tabib, dan Paraji (dukun beranak), yang secara sosiologis memang masih eksis di tengah masyarakat.
Dukcapil Kemendagri melalui unggahan resminya pada Rabu (8/4) mengingatkan masyarakat agar segera memperbarui data jika kolom pekerjaannya masih kosong atau tidak sesuai.
"Pastikan kolom pekerjaan di dokumen kependudukanmu tidak 'kosong' atau salah tulis," tulis pihak Dukcapil, Kamis (9/6/2026), dikutip dari kompas.tv.
Baca juga: Ida Kepala Samsat Dinonaktifkan Dedi Mulyadi Imbas Warga Tak Bisa Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama
Pengelompokan ini juga menyentuh sektor seni dan ekonomi kreatif.
Profesi kekinian seperti Chef, Promotor Acara, hingga Perancang Busana kini sejajar dengan profesi konvensional lainnya dalam sistem administrasi kependudukan.
Kartu Tanda Penduduk
KTP
profesi
KTP elektronik
e-KTP
pekerjaan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Isi Chat Pegawai Mie Gacoan Izin Cuti karena Ortu Sakit Malah Disuruh Resign, Atasan Minta Maaf |
|
|---|
| Traumanya Ibu di Bandung usai Lahiran Gemetar Bayi Nyaris Tertukar, RSHS Minta Maaf |
|
|---|
| Habibi Malah Ngamuk saat Ditegur Karena Sering Mengintip Remaja Perempuan Mandi |
|
|---|
| Rifai Diusir Teman dari Rumahnya Sendiri, 2 Tahun Beri Tumpangan Gratis Dibalas Ancaman |
|
|---|
| Farras Siswa Lulusan SMA Favorit Banting Setir Ikut Pelatihan Las, Optimis Dapat Kerja |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/WNA-palsukan-KTP-untuk-bisa-menyelundupkan-orang.jpg)