Berita Viral

Penampakan Pabrik Mini Uang Palsu Milik Pasutri, Sudah Diedarkan dari Jawa hingga Sumatera

Pabrik mini percetakan uang palsu ditemukan di Kota Kupang, ternyata yang menjalankannya adalah pasangan suami istri.

Tayang:
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Istimewa/Kompas.com
UANG PALSU - Tim Jatanras Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap pasangan suami istri berinisial EESM dan EDSA. Polisi menangkap keduanya di pabrik mini uang palsu yang kini penyebaran sudah melewati Jawa hingga Sumatera. 

Ringkasan Berita:

 

TRIBUNJATIM.COM - Pasutri di Kota Kupang membuat uang palsu di sebuah pabrik mini yang mereka buat beberapa waktu lalu.

EESM dan EDSA, pasangan suami istri yang tinggal di kamar kos di Jalan Damai, Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga membuat pabrik mini pembuatan uang palsu.

Hasil cetak uang palsu bukan hanya diedarkan di NTT, tapi juga di sejumlah kota yang ada di Pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan.

“Jangkauan peredaran uang palsu produksi pasutri ini telah merambah skala nasional,” ungkap Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Kupang Kota Iptu Florensi Ibrahim Lapuisaly, kepada Kompas.com, Sabtu (18/4/2026), dikutip TribunJatim.com, Minggu (19/4/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, lanjut Florensi, EESM dan EDSA memasarkan produk ilegal mereka melalui grup khusus di media sosial Facebook.

Distribusi barang dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan tujuan pengiriman yang sangat luas, meliputi wilayah Semarang, Lampung, Jambi, Bekasi, Bogor, hingga beberapa kota di Kalimantan seperti Banjarmasin dan Batu Licin.

Aksi mereka terungkap setelah ada laporan dari masyarakat yang melihat keduanya mengedarkan uang palsu.

Polisi lalu bergerak cepat menangkap keduanya di kamar kos.

Baca juga: Cara Ilham Perdaya 32 Perempuan Modus Kencan, Ajak Ngamar di Pacet Lalu Curi Barang

Dari tangan pasutri itu, polisi menyita 294 lembar uang rupiah palsu siap edar, satu unit mesin printer dan 11 botol tinta, berbagai bahan kimia dan pewarna (stempel, bantalan cap, serbuk emas), perangkat komunikasi dan identitas keduanya.

Keduanya ditahan di Markas Polres Kupang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.

Sebelumnya diberitakan, tim Jatanras Polresta Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap pasangan suami istri berinisial EESM dan EDSA.

“Keduanya ditangkap karena mengoperasikan "Pabrik Mini" uang palsu di dalam kamar kos mereka, kemarin,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Kupang Kota Iptu Florensi Ibrahim Lapuisaly, kepada Kompas.com, Jumat (17/4/2026).

Baca juga: Sudah Waktunya Domino Naik Kelas Jadi Olahraga Adu Strategi, HGI Dorong Gerakan Mind Sport Nasional

Dalam menjalankan aksinya, keduanya menggunakan peralatan yang tergolong sederhana namun terencana.

Dengan mengandalkan satu unit Printer Epson L321, mereka mencetak uang rupiah palsu pecahan Rp 5.000 hingga Rp 100.000.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved