Haji 2026
Apa Itu Badal Haji? Simak Pengertian, Hukum, dan Tata Caranya
Haji menjadi wajib untuk umat Islam yang sudah memenuhi syarat dan kemampuan, baik itu dari fisik, rohani dan finansial.
Ringkasan Berita:
- Nabi Muhammad dan ulama sepakat membolehkan badal haji.
- Ibadah haji dilaksanakan di Makkah pada bulan Dzulhijjah.
- Badal haji adalah pengganti haji bagi yang wafat atau tidak mampu, dengan syarat dan tata cara tertentu.
TRIBUNJATIM.COM - Simak pengertian badal haji, syarat dan juga syaratnya.
Haji menjadi ibadah yang masuk dalam salah satu rukun Islam.
Haji menjadi wajib untuk umat Islam yang sudah memenuhi syarat dan kemampuan, baik itu dari fisik, rohani dan finansial.
Pelaksanaan haji juga ditentukan yakni di bulan Dzulhijjah, dengan rangkaian ibadah yang penuh makna.
Dilaksanakan di kota suci umat Islam, Makkah.
Baca juga: 10 Tahun Jualan Polo Pendem, Mbah Poniti 96 Tahun Akhirnya Berangkat Naik Haji
Namun, haji bukan sekadar ritual fisik yang dijalankan secara berurutan.
Lebih dari itu, haji adalah perjalanan spiritual yang mendalam, sebuah momentum untuk kembali kepada fitrah, membersihkan diri dari dosa, serta memperkuat hubungan seorang hamba dengan Tuhannya.
Di dalamnya terkandung nilai keikhlasan, kesabaran, pengorbanan, kesetaraan, dan persatuan umat Islam dari berbagai penjuru dunia.
Tujuan akhirnya adalah meraih haji mabrur, yaitu haji yang diterima oleh Allah SWT dan membawa perubahan nyata dalam akhlak serta kehidupan seseorang.
Meski demikian, tidak semua Muslim memiliki kesempatan untuk menunaikan ibadah haji secara langsung.
Ada yang terhalang oleh kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan, usia yang telah lanjut, keterbatasan fisik permanen, atau bahkan wafat sebelum sempat menunaikannya, padahal keinginan dan kemampuannya pernah ada.
Dalam kondisi inilah muncul pertanyaan penting: apakah kewajiban haji tersebut gugur begitu saja, ataukah masih ada cara lain untuk menunaikannya?
Islam sebagai agama yang penuh rahmat memberikan solusi melalui konsep badal haji, yaitu pelaksanaan ibadah haji oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu melaksanakannya sendiri.
Konsep ini tidak hanya menjawab persoalan hukum, tetapi juga memperlihatkan nilai kepedulian dan tanggung jawab sosial dalam Islam, di mana seorang Muslim dapat membantu saudaranya untuk menunaikan kewajiban kepada Allah SWT.
| Gubernur Khofifah Lepas Kloter Pertama Haji dari Embarkasi Surabaya 2026, Ingatkan Soal Cuaca |
|
|---|
| 380 Visa Jemaah Haji Lumajang Sempat Tertolak Pemerintah Arab Saudi, Kini Sisa 1 Belum Terbit |
|
|---|
| 453 Jemaah Haji Kabupaten Madiun Berangkat Dua Kloter, 85 Orang Kategori Risiko Tinggi |
|
|---|
| 76 ASN Tuban Berangkat Haji, Bupati Pastikan Layanan Publik Tetap Berjalan |
|
|---|
| Sosok Nadien Calon Jemaah Haji Termuda dari Kabupaten Madiun, Berangkat Haji di Usia 18 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Jemaah-haji-Embarkasi-Surabaya-saat-tiba.jpg)