Berita Viral

Telanjur Penuhi Kebutuhan Pacar, Mita Laporkan Briptu AFM ke Propam Imbas Tak Dinikahi

Hal ini dilakukan oleh Mita karena janji pernikahan yang ia terima tak segera ditepati. Korban juga mengaku ada dugaan penipuan.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
kolase/Tribun-timur.com/TribunTernate
TAK DINIKAHI - MA alias Mita (32) saat berada di kantor Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Maluku Utara beralamat di Kelurahan Mangga Dua Ternate, Rabu (29/4/2026). Ia mengaku melaporkan kekasihnya ke Propam Polda Maluku Utara lantaran janji nikah tak kunjung ditepati. 
Ringkasan Berita:
  1. Wanita asal Surabaya melaporkan Briptu AFM ke Propam Polda Maluku Utara terkait dugaan penipuan bermodus janji nikah.
  2. Korban mengaku sering memberikan uang dan memenuhi kebutuhan terlapor selama menjalin hubungan.
  3. Briptu AFM membantah tuduhan tersebut, sementara Propam Polda Maluku Utara masih melakukan pemeriksaan.

Ā 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib wanita bernama Mita alias MA (32) yang mengaku tak kunjung dinikahi oleh kekasihnya Briptu AFM alias Andi.

Hingga akhirnya wanita asal Surabaya itu melaporkan sang kekasih ke Bidang Propam Polda Maluku Utara.

Hal ini dilakukan oleh Mita karena janji pernikahan yang ia terima tak segera ditepati.

Korban juga mengaku ada dugaan penipuan selama keduanya menjalin hubungan.

Baca juga: Pengakuan Bos Kasus Penipuan Diperas Polisi Rp 600 Juta, Polres Angkat Bicara

Briptu AFM diketahui saat ini bertugas sebagai bendahara di satuan kerja Polres Halmahera Tengah.

Kuasa hukum korban, Junaidi J. Badjo dan Wahyu Taha, menjelaskan keduanya berkenalan pada November 2024 di Kota Ternate.

Hubungan tersebut kemudian berkembang ke arah yang lebih serius.

Namun, setelah pertemuan terakhir pada 29 Mei dan 23 Juni 2025, komunikasi keduanya terputus.

Terlapor tidak lagi memberikan kabar maupun kepastian terkait rencana pernikahan yang sebelumnya dijanjikan.

"Klien kami merasa dirugikan karena selama menjalin hubungan, ia sering memenuhi permintaan terlapor, mulai dari pemberian uang hingga kebutuhan lainnya," ujar Wahyu Taha di kantor Yayasan Bantuan Hukum Sipakale Maluku Utara, Rabu (29/4/2026).

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Propam Polda Maluku Utara dengan dugaan penipuan bermodus janji pernikahan.

"Atas dasar itu, kami melayangkan aduan resmi ke Propam Polda Maluku Utara terkait dugaan tindak pidana penipuan," ujar Wahyu.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Junaidi J. Badjo, menyebut dalam hubungan tersebut terlapor diduga kerap meminta sejumlah uang kepada korban dengan berbagai alasan kebutuhan.

Menurutnya, perbuatan tersebut tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga berpotensi melanggar kode etik Polri.

"Kami menilai perbuatan ini tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga merusak reputasi dan citra kepolisian."

Ia juga meminta agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan oleh Propam.

"Kami meminta Propam Polda Maluku Utara segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan transparan," tegasnya.

Di sisi lain, Briptu AFM membantah seluruh tudingan yang disampaikan pihak korban.

Ia menegaskan bahwa tidak ada penipuan seperti yang dilaporkan.

"Soal tuduhan penipuan dengan modus janji nikah, itu tidak betul adanya," ujarnya.

Ia juga meminta agar informasi yang beredar dikonfirmasi terlebih dahulu kepada pihak terkait.

"Mohon konfirmasi terlebih dahulu ke pihak terkait mengenai kebenaran informasi tersebut," tambahnya.

Kasus ini kini dalam penanganan Bidang Propam Polda Maluku Utara.

Proses pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan ada tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh terlapor. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun Ternate

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved