Air Sumur Warga Berbusa dan Bau Menyengat, SPPG Kena Ultimatum 10 Hari

Limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga mencemari sumur warga di Mangiran, Bantul.

Tayang:
Dokumen Pemkot Semarang via KOMPAS.com
SPPG CEMARI SUMUR - Ilustrasi SPPG. Limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga mencemari sumur warga di Mangiran, Bantul, Yogyakarta. Air sumur warga berbusa sejak awal April 2026 dan hingga kini belum bisa digunakan, Sabtu (2/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Warga Mangiran, Bantul, mengeluhkan air sumur berbusa dan berbau sejak awal April 2026 diduga tercemar limbah SPPG.
  • Warga harus menumpang ke tetangga, membeli air galon, hingga menggunakan jasa laundry.
  • Pengelola SPPG siap membangun sumur baru, sementara Pemkab Bantul memberi waktu 10 hari untuk memperbaiki pengelolaan limbah.

 

TRIBUNJATIM.COM - Limbah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diduga mencemari sumur warga di Mangiran, Bantul, Yogyakarta.

Salah satu warga terdampak, Agus Indriyanto (55), mengatakan air sumurnya mulai berbusa sejak awal April 2026 dan hingga kini belum bisa digunakan.

"Airnya saat itu berbusa dan baunya tidak sedap. Untuk mandi saya ke rumah saudara yang jaraknya sekitar satu kilometer dari rumah. Kalau untuk masak, minum saya beli air galon," kata Agus kepada wartawan di Srandakan, Kamis (30/4/2026).

Numpang Tetangga hingga Bayar Jasa Cuci Sumur

Untuk kebutuhan mencuci, Agus mengaku harus menumpang ke tetangga atau menggunakan jasa laundry.

Ia juga sempat mencoba membersihkan sumur dengan biaya Rp 250.000, namun tidak membuahkan hasil.

"Kemungkinan dari SPPG itu, karena sudah 30 tahun tinggal di sini air sumurnya belum pernah bermasalah," ucap Agus.

Keluhan tersebut telah disampaikan kepada pihak SPPG.

Terpisah, Kepala SPPG Trimurti, M Fauzan, menyatakan pihaknya siap bertanggung jawab dan memberikan solusi kepada warga terdampak.

"Kita tetap bertanggungjawab, dan sepakat untuk membangunkan sumur bur bagi warga yang sumurnya terdampak," kata dia.

Baca juga: SPPG yang Ditutup Sementara Tetap Dapat Anggaran Rp 6 Juta Sehari, Kepala BGN: Harus Urus Kebutuhan

Pemkab Turun Tangan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul memberikan waktu 10 hari kepada SPPG untuk memperbaiki pengelolaan limbah yang diduga menjadi penyebab tercemarnya air sumur warga di Mangiran, Trimurti, Srandakan.

Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan, perbaikan pengelolaan limbah harus segera dilakukan agar tidak merugikan masyarakat sekitar.

Selain itu, SPPG juga diwajibkan mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebelum beroperasi.

"Kenapa pengelolaan SPPG itu kita tuntut untuk diperbaiki, termasuk pengelolaan limbahnya. sebelum ada izin SPPG tidak boleh beroperasi. Karena di samping kita ingin memastikan keamanan lingkungan, juga keamanan konsumsi bagi anak-anak yang mendapatkan makan bergizi gratis," kata Halim seusai peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday di Lapangan Trirenggo, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (1/5/2026), dikutip dari Kompas.com.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, mengatakan Pemkab telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pada Selasa (29/4/2026).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved