Kecelakaan KRL vs Argo Bromo Anggrek

Sopir Green SM yang Terlibat Tabrakan Kereta Bekasi Ternyata Baru Kerja 3 Hari, Kini Berstatus Taksi

Terungkap fakta baru tentang sopir taksi Green SM , RRP yang terlibat dalam kecelakaan dengan KRL Commuterline di Bekasi Timur

Tayang:
Editor: Ani Susanti
Twitter/X/TMC Polda Metro Jaya
TAKSI GREEN SM - Taksi hijau Green SM ditabrak KRL di sekitar Stasiun Bekasi Timur, Senin (26/4/2026). Terungkap fakta terbaru tentang sopir taksi tersebut. 

Ringkasan Berita:

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap fakta baru tentang sopir taksi Green SM , RRP yang terlibat dalam kecelakaan dengan KRL Commuterline di Bekasi Timur, Senin (27/4/2026).

Rupanya, RPP diketahui hanya menjalani pelatihan selama satu hari setelah tiga hari bekerja.

“Ini (sopir taksi) baru pengenalan (pelatihan) dasar itu dilakukan satu hari,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, di Monumen Nasional, Kamis (30/4/2026).

Kronologi kecelakaan pun terungkap.

Peristiwa kecelakaan bermula saat kendaraan yang dikemudikan RRP diduga mengalami masalah teknis ketika melintasi rel kereta api.

Mobil tersebut kemudian berhenti di tengah lintasan.

Dalam kondisi darurat, pintu mobil dilaporkan tidak dapat dibuka.

Sopir kemudian berupaya menghidupkan kembali kendaraan, namun akhirnya keluar melalui jendela.

“Saat kendaraan itu berhenti, tidak bisa dibuka pintu. Nah setelah dia mematikan mencoba lagi hidup baru jendela bisa keluar, sopir keluar dari jendela,” ujar Budi, melansir dari Kompas.com.

Hingga kini, polisi masih mendalami penyebab pasti kendaraan tersebut berhenti di atas rel, termasuk dugaan adanya gangguan mesin yang bersinggungan dengan lintasan kereta.

Selain itu, penyidik juga menelusuri informasi terkait klaim bahwa sopir sempat menolak dievakuasi karena menunggu kendaraan derek dari pihak perusahaan.

“Hal-hal tersebut masih kami dalami,” kata Budi.

Masih Berstatus Taksi

Sejauh ini, kasus kecelakaan taksi Green SM dengan KRL tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan.

Meski demikian, sopir RRP masih berstatus sebagai saksi dan belum ditahan.

“Jadi kalau namanya saksi, kami masih membutuhkan yang bersangkutan untuk beberapa keterangan,” ujar Budi.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved