Daftar 6 Pekerjaan yang Boleh Pekerjakan Outsourcing, Kebersihan hingga Penunjang Operasional

Kini pemerintah resmi membatasi pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang pekerjaan.

Tayang:
Editor: Ani Susanti
KOMPAS.com/Yulian Isna Sri Astuti
PEKERJAAN OUTSOURCING - Foto ilustrasi terkait berita pemerintah resmi membatasi pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang pekerjaan. 

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah resmi membatasi pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang pekerjaan
  • Daftar enam pekerjaan yang diperbolehkan pakai outsourcing
  • Hak-hak yang harus didaftarkan pekerja

TRIBUNJATIM.COM - Kini pemerintah resmi membatasi pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang pekerjaan.

Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026).

"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli dalam keterangan resmi.

Permenaker baru bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha.

Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang tertentu.

Enam pekerjaan yang boleh mempekerjakan outsourcing sebagai berikut:

1. Layanan kebersihan

2. Penyediaan makanan dan minuman

3. Pengamanan

4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja

5. Layanan penunjang operasional

6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.

Baca juga: Buruh Bojonegoro Turun Jalan, Gelombang PHK dan Upah Rendah Jadi Fokus Tuntutan di May Day

Selain itu, Permenaker 7/2026 memerintahkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis.

Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.

Hak Pekerja

Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved