Daftar 6 Pekerjaan yang Boleh Pekerjakan Outsourcing, Kebersihan hingga Penunjang Operasional
Kini pemerintah resmi membatasi pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang pekerjaan.
Ringkasan Berita:
TRIBUNJATIM.COM - Kini pemerintah resmi membatasi pekerjaan alih daya (outsourcing) hanya pada enam bidang pekerjaan.
Pembatasan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026).
"Permenaker ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan adanya pembatasan pekerjaan alih daya," ujar Yassierli dalam keterangan resmi.
Permenaker baru bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha.
Dalam aturan ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang tertentu.
Enam pekerjaan yang boleh mempekerjakan outsourcing sebagai berikut:
1. Layanan kebersihan
2. Penyediaan makanan dan minuman
3. Pengamanan
4. Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
5. Layanan penunjang operasional
6. Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Baca juga: Buruh Bojonegoro Turun Jalan, Gelombang PHK dan Upah Rendah Jadi Fokus Tuntutan di May Day
Selain itu, Permenaker 7/2026 memerintahkan perusahaan pemberi kerja yang menyerahkan sebagian pekerjaan kepada perusahaan alih daya wajib memiliki perjanjian tertulis.
Perjanjian tersebut sekurang-kurangnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban para pihak.
Hak Pekerja
Di sisi lain, perusahaan alih daya juga wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain terkait upah, upah lembur, waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya keagamaan, hingga hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
| Buruh Bojonegoro Turun Jalan, Gelombang PHK dan Upah Rendah Jadi Fokus Tuntutan di May Day |
|
|---|
| Pesisir Tuban Masuk Proyek Giant Sea Wall, Bancar hingga Sukolilo Rawan Abrasi |
|
|---|
| May Day 2026, Gubernur Khofifah Nangis di Depan Ribuan Buruh Jatim: Sepakati 9 Poin Tuntutan |
|
|---|
| Tanggapan Gojek dan Grab setelah Prabowo Subianto Resmikan Potongan Ojol Jadi 8 Persen |
|
|---|
| Ramalan Cuaca Jatim Sabtu 2 Mei 2026, Waspada Hujan Ringan di 27 Wilayah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Daftar-6-Pekerjaan-yang-Boleh-Pekerjakan-Outsourcing-Kebersihan-hingga-Penunjang-Operasional.jpg)