Daftar Hakim Ad Hoc yang Bakal Terima Tunjangan Rp105,2 Juta per Bulan

Prabowo menandatangani Perpres Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan bulanan hakim ad hoc di berbagai pengadilan.

Tayang:
Tribunnews/Jeprima
TUNJANGAN HAKIM (Arsip) - Ilustrasi majelis hakim. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan bulanan hakim ad hoc di berbagai pengadilan, Senin (4/5/2026). 

Selain tunjangan, hakim ad hoc juga akan mendapatkan enam hak dan fasilitas lain seperti rumah, transportasi, hingga jaminan kesehatan.

"Hakim ad hoc akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan," bunyi Pasal 2 Perpres 5/2026.

Artikel telah tayang di Kompas.com

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved