Daftar Hakim Ad Hoc yang Bakal Terima Tunjangan Rp105,2 Juta per Bulan
Prabowo menandatangani Perpres Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan bulanan hakim ad hoc di berbagai pengadilan.
Tayang:
Editor:
Arie Noer Rachmawati
Tribunnews/Jeprima
TUNJANGAN HAKIM (Arsip) - Ilustrasi majelis hakim. Presiden Prabowo Subianto menandatangani Perpres Nomor 5 Tahun 2026 yang mengatur tunjangan bulanan hakim ad hoc di berbagai pengadilan, Senin (4/5/2026).
Selain tunjangan, hakim ad hoc juga akan mendapatkan enam hak dan fasilitas lain seperti rumah, transportasi, hingga jaminan kesehatan.
"Hakim ad hoc akan diberikan hak keuangan dan fasilitas yang terdiri atas: a. tunjangan; b. rumah negara; c. fasilitas transportasi; d. jaminan kesehatan; e. jaminan keamanan dan dalam menjalankan tugasnya; f. biaya perjalanan dinas, dan; g. uang penghargaan," bunyi Pasal 2 Perpres 5/2026.
Artikel telah tayang di Kompas.com
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Baca Juga
| Harga Mahal Sassuolo usai Tumbangkan AC Milan, Jay Idzes Menepi usai Meringis Kesakitan |
|
|---|
| Menko Zulhas Tegaskan Rekrutmen Kopdes Merah Putih Gratis, Waspadai Calo dan Penipuan |
|
|---|
| Nadiem Makarim Soroti Batas Pengadaan: Kenapa Tak Semua Menteri Dipenjara karena Perkaya Orang? |
|
|---|
| Ayah Ungkap Kejanggalan Kematian Anggota TNI Gofirul Kasfi, Korban Sempat Mengaku Disiksa |
|
|---|
| Rumah Singgah dan Museum Marsinah Rampung Dibangun, Bakal Diresmikan Presiden Prabowo |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ketua-mahkamah-konstitusi-mk-anwar-usman.jpg)