Daftar Besaran Gaji ke-13 ASN, Pensiunan dan Penerima Tunjangan 2026

Besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Tayang:
KOMPAS.com/Sukoco
GAJI KE-13 ASN (Arsip) - Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pencairan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, hingga penerima tunjangan akan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026, Selasa (12/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Pencairan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, hingga penerima tunjangan akan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.
  • Besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.
  • Pencairan bisa dilakukan setelah Juni apabila belum memungkinkan dibayarkan tepat waktu pada bulan itu.

 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), pensiunan, hingga penerima tunjangan akan mulai dilakukan paling cepat pada Juni 2026.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang telah ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Dalam aturan tersebut, besaran gaji ke-13 mengacu pada komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026.

Artinya, nominal yang diterima akan disesuaikan dengan gaji dan tunjangan pada bulan tersebut.

Pemerintah juga menyebutkan pencairan bisa dilakukan setelah Juni apabila belum memungkinkan dibayarkan tepat waktu pada bulan itu.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 15, yang menegaskan fleksibilitas waktu pencairan namun tetap merujuk pada standar penghasilan bulan Mei sebagai dasar perhitungan gaji ke-13.

Baca juga: Daftar Penerima Gaji ke-13 Tahun 2026 dan Besarannya sesuai Masa Kerja, Cair Bulan Juni

Siapa Saja yang Menerima Gaji 13?

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada:

  • PNS dan calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Guru ASN juga termasuk penerima gaji ke-13 karena masuk dalam kategori ASN dan PPPK sesuai aturan tersebut.

Adapun pejabat negara penerima gaji ke-13 meliputi:

  • Presiden dan Wakil Presiden
  • Pimpinan dan anggota DPR, DPD, dan MPR
  • Menteri dan pejabat setingkat menteri
  • Kepala daerah
  • Hakim
  • Pimpinan lembaga negara

Baca juga: Penjelasan Kemendikdasmen soal Status Guru Honorer Dihapus 2027, Pastikan Tak Ada PHK Massal

Komponen dan Besaran Gaji 13 Tahun 2026

Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

Besaran tersebut disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima.

Sementara bagi pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima.

Pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, yakni:

  • Ketua/Kepala: Rp31.474.800
  • Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

Sedangkan untuk pegawai non-ASN setara pejabat eselon:

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.800
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Baca juga: Masih Terjebak di Selat Hormuz, Pelaut Belum Terima Gaji Berbulan-bulan hingga Was-was Ranjau Laut

Sumber: Kompas TV
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved