Berita Viral

Dua Juri dan Satu MC Lomba Cerdas Cermat MPR RI Digugat ke Pengadilan Negeri

Gugatan itu dilayangkan setelah tergugat membenarkan tindakan salah di depan publik dalam Lomba Cerdas Cermat Pilar 4 MPR RI di Pontianak

Tayang:
Editor: Torik Aqua
kolase/Youtube MPRGOID
DIGUGAT - Dua juri dan satu MC Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI yang digugat oleh advokat ke Pengadilan Negeri. 
Ringkasan Berita:
  1. Advokat David Tobing menggugat juri dan MC LCC 4 Pilar MPR ke PN Jakarta Pusat.
  2. Gugatan muncul akibat polemik penilaian jawaban peserta SMAN 1 Pontianak.
  3. Penggugat meminta juri dan MC dihukum serta meminta maaf di media nasional.

 

TRIBUNJATIM.COM - Nasib dua juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI yang kini digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan ini dilayangkan oleh seorang advokat bernama David Tobing.

David Tobing juga menggugat master of ceremony (MC) di acara tersebut.

Gugatan itu dilayangkan setelah para tergugat membenarkan tindakan yang salah di depan publik dalam Lomba Cerdas Cermat Pilar 4 MPR RI di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026).

Baca juga: Sosok dan Harta Kekayaan 3 Juri Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar MPR RI 2026 yang Dinonaktifkan

"Tindakan juri dan moderator tidak benar, makanya saya sebagai warga negara berhak koreksi, salah satunya melalui gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ucap David dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).

David menjelaskan gugatannya karena para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

“Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut," jelas David.

Ia menegaskan tindakan juri dan MC sangat bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan objektivitas, asas kepatutan, kehati-hatian, dan sportivitas dalam kompetisi, hak peserta untuk memperoleh perlakuan yang adil, serta kewajiban penyelenggara untuk menjamin pelaksanaan lomba yang transparan dan akuntabel.

"Sangat jelas juri dan MC ini tidak hati-hati, bertentangan dengan profesionalitas sehingga menimbulkan ketidakadilan dalam Lomba Cerdas Cermat sehingga layak dihukum oleh pengadilan," imbuhnya.

David menyatakan gugatan tersebut sebagai dukungan bagi generasi penerus untuk berani bersuara dan mengungkapkan kebenaran.

"Serta sebagai wujud perhatian serta dorongan kepada murid agar merdeka berpendapat," tegasnya.

Dalam petitum gugatannya, David Tobing meminta Majelis Hakim sebagai berikut.

Menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Memerintahkan Tergugat I (H. Ahmad Musyani selaku Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat) memberhentikan secara tidak hormat Tergugat II (Dyasita Widya Budi) dan Tergugat III (Indri Wahyuni) selaku pekerja di Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.

Menghukum Tergugat II dan III dilarang menjadi juri di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional.

Menghukum Tergugat IV (Shindy Luthfiana) dilarang menjadi pemandu acara di kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah, tingkat pusat, maupun tingkat nasional.

Menghukum Tergugat II, III, dan IV untuk meminta maaf di tiga surat kabar cetak nasional berukuran setengah halaman.

Diketahui, polemik ini bermula saat babak final LCC Empat Pilar tingkat Kalbar digelar di Pontianak pada Sabtu (9/5/2026).

Kegiatan ini diikuti sembilan sekolah menengah atas di Kalbar.

Setelah melalui berbagai tahapan, tiga sekolah berhasil lolos ke babak final, yakni SMAN 1 Pontianak (Regu C), SMAN 1 Sambas (Regu B), dan SMAN 1 Sanggau (Regu A).

Persoalan krusial muncul saat sesi rebutan.

Juri membacakan pertanyaan: DPR dalam memilih anggota BPK, wajib memperhatikan pertimbangan dari lembaga mana?

Peserta dari Regu C (SMAN 1 Pontianak) menekan bel pertama kali dan menjawab dengan lugas.

"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," ujar salah seorang siswi dari Regu C.

Bukannya mendapat poin, dewan juri justru menyalahkan jawaban tersebut dan memberikan sanksi pengurangan nilai sebesar lima poin kepada Regu C.

Pertanyaan kemudian dilempar ke regu lain dan dijawab oleh Regu B dari SMAN 1 Sambas.

Menariknya, Regu B memberikan jawaban yang sama persis dengan kalimat yang dilontarkan Regu C.

"Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden," jawab peserta Regu B.

Seketika, juri membenarkan jawaban Regu B.

"Inti jawaban sudah benar. Nilai sepuluh," ucap juri.

Keputusan timpang tersebut sontak memicu protes dari Regu C.

Mereka merasa telah memberikan jawaban yang sama persis dan tidak ada kalimat yang terlewat.

"Izin, kami tadi menjawabnya sama seperti Regu B," interupsi peserta Regu C.

Merespons protes tersebut, dewan juri berdalih dan menganggap bahwa Regu C pada jawaban pertamanya tidak menyebutkan unsur 'pertimbangan DPD'.

Regu C dengan tegas membantah penjelasan juri tersebut.

Mereka bahkan sempat meminta audiens yang hadir di ruangan untuk memberikan kesaksian bahwa mereka telah menyebutkan 'pertimbangan DPD'.

Meski protes telah dilayangkan dan suasana sempat tegang, dewan juri tetap pada pendiriannya.

Hasil akhir perlombaan pun tidak mengalami perubahan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved