Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik, Bisa Datang ke Bank atau Via Internet Banking
Simak cara mudah bayar denda tilang elektronik via internet banking hingga datang langsung ke bank.
Tayang:
Editor:
Ani Susanti
Istimewa/Satlantas Polresta Surakarta
BAYAR TILANG ELEKTRONIK - Pengemudi tertangkap kamera tilang elektronik tidak menggunakan sabuk pengaman di Solo, Jawa Tengah. Simak cara mudah bayar tilang elektronik.
Kemudian orang yang kena tilang akan mendapatkan SMS berisi kode BRIVA untuk menyelesaikan denda pelanggaran.
Baca juga: Tilang Elektronik Makin Canggih, Satlantas Ponorogo Gunakan Kacamata Pintar Pantau Pelanggaran Lalin
Berikut cara membayar denda tilang online:
1. Cara bayar denda tilang online melalui teller BRI:
- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah.
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
2. Cara bayar denda tilang online melalui ATM BRI:
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan.
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Baca juga: Tilang Elektronik ETLE Handheld Mulai Diterapkan di Lamongan, Puluhan Pengendara Terjaring
3. Cara bayar denda tilang online melalui Mobile Banking BRI:
- Login aplikasi BRI Mobile.
- Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
- Masukkan PIN.
- Simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
4. Cara bayar denda tilang online melalui Internet Banking BRI:
- Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html)
- Pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA
- Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah
- Pembayaran.
- Masukkan password dan mToken.
- Cetak/simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
5. Cara bayar denda tilang online melalui EDC BRI:
- Pilih menu Mini ATM > Pembayaran > BRIVA
- Swipe kartu Debit BRI Anda.
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
- Masukkan PIN.
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah
- Pembayaran.
- Copy dan Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran.
- Tunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
6. Cara bayar denda tilang online melalui bank lain:
- Masukkan kartu Debit dan PIN Anda
- Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain
- Masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang
- Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.
- Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi
- Simpan struk transaksi sebagai bukti pembayaran
- Itulah daftar lokasi tilang elektronik atai ETLE dan cara cek tilang online serta cara bayar denda tilang online melalui BRI atau bank lain.
- Patuhi rambu-rambu lalu lintas dan aturan berkendara demi keselamatan Anda dan orang lain.
Tags
cara mudah bayar denda tilang elektronik
Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)
tilang online
TribunJatim.com
Tribun Jatim
meaningful
tilang elektronik
Baca Juga
| Hotel Tugu Sajikan Pengalaman Budaya Eksklusif Panen Kopi di Lereng Gunung Kelud |
|
|---|
| Sosok dan Kekayaan AKBP Basuki, Eks Perwira Polda Jateng Divonis 6 Tahun Penjara Atas Kematian Dosen |
|
|---|
| Heboh Aktivitas Alat Berat di Alas Gedangan Jombang, Begini Sikap Perhutani: Tarik Ekskavator |
|
|---|
| Tak Bisa Bayar Operasi Cabut Peluru Rp 50 Juta, Satpam MBG yang Jadi Korban Begal Pulang dari RS |
|
|---|
| Kecelakaan di Bondowoso, Mobil MBG Tabrak Motor Saat Antar Makanan, Sopir Diduga Kurang Konsentrasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Cara-Mudah-Bayar-Denda-Tilang-Elektronik-Bisa-Datang-ke-Bank-atau-Via-Internet-Banking.jpg)