Berita Viral

Beda Pendapat Menteri HAM dengan Polisi Soal Penindakan Begal Ditembak di Tempat

Menurut Natalius Pigai, instruksi tembak di tempat terhadap pelaku begal adalah bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum internasional.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Instagram/@infobekasi
BEGAL - Ilustrasi begal. Beda pendapat Menteri HAM Natalius Pigai dengan polisi soal penindakan begal, Sabtu 23 Mei 2026. 

Ringkasan Berita:
  1. Polda Metro Jaya menegaskan tindakan terhadap begal tetap mengacu pada hukum dan aturan HAM.
  2. Natalius Pigai menolak praktik tembak di tempat tanpa prosedur hukum yang jelas.
  3. Polisi menilai keselamatan masyarakat dan petugas menjadi prioritas dalam penegakan hukum terhadap begal.

 

TRIBUNJATIM.COM - Beda pendapat Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai dengan polisi terkait kejahatan begal.

Menurut Natalius Pigai, instruksi tembak di tempat terhadap pelaku begal adalah bertentangan dengan prinsip HAM dan hukum internasional.

Ia juga melarang polisi melakukan hal itu.

Menanggapi ini, Polda Metro Jaya menjelaskan jika tindakan tembak di tempat pelaku kejahatan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga: Polisi Gadungan Tenteng Senjata Hingga Pamer Lencana Lalu Begal Motor Milik Warga

Kepolisian menyebut perlindungan warga dan keamanan petugas menjadi prioritas dalam penegakan hukum.

Pernyataan itu disampaikan untuk merespons Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, yang melarang polisi menerapkan instruksi tembak di tempat terhadap pelaku pembegalan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, mengatakan setiap tindakan anggota kepolisian di lapangan memiliki dasar hukum yang jelas, termasuk terkait penggunaan kekuatan dan penghormatan HAM.

“Sekali lagi kami sampaikan yang menjadi pedoman kami adalah tentunya Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, kemudian Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Penggunaan Senjata Api,” ujar Iman dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Ia menambahkan, kepolisian juga mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Standar Penghormatan HAM dalam Pelaksanaan Tugas Polri serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Polda Metro Soroti Risiko Penangkapan

Iman menjelaskan tindakan di lapangan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat ancaman yang dihadapi petugas maupun masyarakat.

Menurutnya, sejumlah pelaku begal yang ditangkap diketahui membawa senjata dan tidak segan melakukan kekerasan.

“Kita ketahui di beberapa akun media sosial ada juga korban yang mengalami penembakan dari salah satu atau beberapa tersangka yang berhasil kami tangkap dan korban saat ini masih dalam proses penyembuhan,” ungkapnya.

Menurut Iman, kondisi tersebut membuat keselamatan warga dan petugas menjadi pertimbangan utama saat proses penegakan hukum berlangsung.

Karena itu, polisi menilai tindakan di lapangan harus tetap mengacu pada situasi dan ancaman yang dihadapi petugas.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved