Jatimpedia
Daftar ASN yang Tak akan Menerima Gaji ke-13 per 2 Juni 2026 sesuai Ketentuan Resmi
Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dijadwalkan mulai menerima gaji ke-13. Meski begitu, tidak semua ASN otomatis mendapatkan.
Ringkasan Berita:
- Tidak semua ASN otomatis mendapatkan gaji ke-13.
- Gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang berada dalam kondisi sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain yang setara dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan mulai menerima gaji ke-13 pada Selasa (2/6/2026).
Meski begitu, tidak semua ASN otomatis mendapatkan gaji ke-13.
Pemerintah menetapkan adanya beberapa ketentuan sehingga sebagian pegawai tidak termasuk dalam daftar penerima.
PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, menyampaikan pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada tanggal tersebut.
"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis Taspen dalam unggahannya.
Penyaluran dana dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun proses tambahan seperti autentikasi.
Lalu, siapa saja kelompok ASN yang tak menerima gaji ke-13 tahun ini?
Baca juga: Daftar Besaran Gaji ke-13 ASN Polri TNI Pensiunan hingga Pejabat Negara, Cair 2 Juni 2026
Baca juga: Sosok Kahudi Wahyu Widodo, Eks Pelatih PSIS Semarang yang Gaji 2 Bulan dan Kompensasi Belum Dibayar
Daftar ASN yang Tak Menerima Gaji ke-13
Dikutip dari Kompas.com, ketentuan mengenai penerima dan pengecualian gaji ke-13 diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam aturan tersebut disebutkan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang berada dalam kondisi berikut:
- Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain yang setara
- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
Dengan demikian, kelompok tersebut termasuk ASN yang tak menerima gaji ke-13 pada 2026.
Baca juga: Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026, Alokasi Anggaran Pemkot Blitar Capai Rp20,3 Miliar
Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?
Sementara itu, Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur kelompok aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13.
Mereka meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada kelompok tersebut sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.
Komponen Gaji ke-13 2026
Aparatur Sipil Negara
ASN
gaji ke-13
Taspen
kelompok ASN yang tak menerima gaji ke-13
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
| Daftar Perbandingan Harga BBM di SPBU Pertamina Shell BP AKR dan Vivo per 1 Juni 2026 |
|
|---|
| Daftar Tarif Listrik PLN per 1 Juni 2026 untuk Pelanggan Rumah Tangga, Industri hingga Bisnis |
|
|---|
| Daftar Besaran Gaji ke-13 ASN Polri TNI Pensiunan hingga Pejabat Negara, Cair 2 Juni 2026 |
|
|---|
| Daftar 10 Nama Jenderal Polisi Bintang 3 atau Komjen yang Mengisi Struktur di Luar Polri |
|
|---|
| Daftar 10 Provinsi Paling Aman untuk Jalan Kaki Sendirian, Jawa Timur Urutan 3, Sulteng Terakhir |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-asn-pemkot-surabaya-saat-apel.jpg)