Jatimpedia

Daftar ASN yang Tak akan Menerima Gaji ke-13 per 2 Juni 2026 sesuai Ketentuan Resmi

Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dijadwalkan mulai menerima gaji ke-13. Meski begitu, tidak semua ASN otomatis mendapatkan.

Tayang:
Dokumentasi Pemkot Surabaya
GAJI KE-13 ASN - Suasana apel ASN Pemkot Surabaya. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) dijadwalkan mulai menerima gaji ke-13 pada Selasa (2/6/2026). Meski begitu, tidak semua ASN otomatis mendapatkan gaji ke-13.  

Ringkasan Berita:
  • Tidak semua ASN otomatis mendapatkan gaji ke-13.
  • Gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang berada dalam kondisi sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain yang setara dan sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

TRIBUNJATIM.COM - Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dijadwalkan mulai menerima gaji ke-13 pada Selasa (2/6/2026).

Meski begitu, tidak semua ASN otomatis mendapatkan gaji ke-13

Pemerintah menetapkan adanya beberapa ketentuan sehingga sebagian pegawai tidak termasuk dalam daftar penerima.

PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya, @taspen, menyampaikan pencairan gaji ke-13 mulai dilakukan paling cepat pada tanggal tersebut.

"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," tulis Taspen dalam unggahannya.

Penyaluran dana dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

Penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun proses tambahan seperti autentikasi.

Lalu, siapa saja kelompok ASN yang tak menerima gaji ke-13 tahun ini?

Baca juga: Daftar Besaran Gaji ke-13 ASN Polri TNI Pensiunan hingga Pejabat Negara, Cair 2 Juni 2026

Baca juga: Sosok Kahudi Wahyu Widodo, Eks Pelatih PSIS Semarang yang Gaji 2 Bulan dan Kompensasi Belum Dibayar

Daftar ASN yang Tak Menerima Gaji ke-13

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan mengenai penerima dan pengecualian gaji ke-13 diatur dalam Pasal 8 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Dalam aturan tersebut disebutkan gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang berada dalam kondisi berikut:

  • Sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau sebutan lain yang setara
  • Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji dibayarkan oleh instansi tempat penugasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Dengan demikian, kelompok tersebut termasuk ASN yang tak menerima gaji ke-13 pada 2026.

Baca juga: Gaji ke-13 ASN Cair Awal Juni 2026, Alokasi Anggaran Pemkot Blitar Capai Rp20,3 Miliar

Siapa Saja yang Berhak Menerima Gaji ke-13?

Sementara itu, Pasal 3 PP Nomor 9 Tahun 2026 mengatur kelompok aparatur negara yang berhak menerima gaji ke-13.

Mereka meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Pemerintah memberikan gaji ke-13 kepada kelompok tersebut sebagai bagian dari kebijakan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan.

Komponen Gaji ke-13 2026

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved