Sosok dan Kekayaan Noel Ebenezer, Mantan Wamenaker yang Divonis 4,5 Tahun Penjara

Vonis itu dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Selain vonis penjara, Noel juga dihukum untuk membayar denda.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
KOLASE Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama - Tribunnews/Jeprima
DIVONIS - Potret Immanuel Ebenezer mengenakan rompi orange dan tangan terborgol memasuki ruang konferensi pers di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025). Eks Wamenaker ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan kasus pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja). Kini divonis 4,5 tahun penjara. 

Ringkasan Berita:
  1. Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer divonis bersalah dalam kasus korupsi gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
  2. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp200 juta subsider 90 hari, serta uang pengganti Rp3,4 miliar.
  3. Vonis hakim lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,4 miliar.

 

TRIBUNJATIM.COM - Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer kini divonis hukum 4,5 tahun penjara.

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan itu terbukti bersalah karena melakukan tindak pidana korupsi pada perkara gratifikasi pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.

Vonis itu dijatuhkan oleh hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain vonis penjara, Noel juga dihukum untuk membayar denda.

Baca juga: Sesumbar Eks Wamenaker Noel Ebenezer Minta Dihukum Mati Jika Terbukti Memeras Pengusaha

"Mengadili menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum," ucap ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," putusnya.

Tak hanya itu, Noel juga dihukum membayar denda Rp200 juta subsider 90 hari.

Selain itu, Noel juga dihukum pidana tambahan membayar uang pengganti dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sebesar Rp3 miliar.

"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp3,4 miliar subsider 1 tahun penjara," jelas hakim Nur.

Dalam pertimbangan yang memberatkan putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Adapun dalam pertimbangan yang meringankan, majelis hakim menyebut Noel Ebenezer belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Putusan tersebut, terdakwa Noel Ebenezer dan kuasa hukumnya menerimanya. Sementara itu, penuntut umum pikir-pikir.

Vonis terhadap Noel tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, jaksa menuntut Noel Ebenezer 5 tahun penjara, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar subsider 2 tahun penjara.

Kekayaan Immanuel Ebenezer

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved