Anggota KPU Dipecat setelah Terbukti Pungli dan Selingkuh dengan Anggota PPK

Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Istimewa/Tribun Pontianak
SELINGKUH - Ilustrasi kumpul kebo (gambar tidak ada kaitan dengan berita). Anggota KPU dipecat setelah terbukti melakukan pungli dan selingkuh dengan anggota PPK. 

Ringkasan Berita:
  1. DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Anggota KPU OKU Timur, Sunarko, karena terbukti melanggar kode etik.
  2. Sunarko terbukti memiliki hubungan di luar nikah dan tinggal bersama seorang anggota PPK berinisial RJ saat masih berstatus menikah.
  3. DKPP juga menemukan Sunarko melakukan pungutan liar kepada lima calon anggota PPK dengan total mencapai Rp5 juta.

 

TRIBUNJATIM.COM - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap Anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sunarko.

Keputusan tersebut diambil setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Selain terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan dengan seorang anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga tinggal bersama dalam satu rumah indekos, Sunarko juga dinyatakan melakukan pungutan liar kepada sejumlah calon anggota PPK.

Rangkaian pelanggaran itu membuat DKPP menilai Sunarko tidak lagi layak mempertahankan jabatannya sebagai penyelenggara pemilu.

Baca juga: 2 Guru ASN yang Dipecat Ajukan Hearing ke DPRD Jombang, Rapat Dijadwalkan Minggu Depan

Sanksi pemberhentian tetap ini dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang pembacaan putusan perkara Nomor 6-PKE-DKPP/III/2026 yang digelar di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Jumat (5/6/2026).

Dalam putusan itu, DKPP menyatakan Sunarko terbukti memiliki hubungan tidak wajar di luar pernikahan dengan seorang perempuan berinisial RJ yang merupakan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada 2024 di Kabupaten OKU Timur.

Fakta persidangan mengungkap Sunarko dan RJ tinggal bersama di sebuah rumah indekos dalam kurun waktu April hingga Agustus 2025.

Padahal, saat itu Sunarko masih terikat dalam perkawinan yang sah.

“Teradu sudah memberi contoh buruk kepada jajaran yang ada di bawahnya. Teradu selaku Anggota Penyelenggara Pemilu seharusnya memberi contoh yang baik serta mampu memelihara dan menjaga kehormatan lembaga KPU,” ujar Anggota Majelis DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Selain persoalan hubungan pribadi, DKPP juga menemukan pelanggaran lain yang memperberat sanksi terhadap Sunarko.

Ia terbukti melakukan pungutan liar kepada lima calon anggota PPK pada proses seleksi PPK Pilkada 2024, termasuk kepada RJ.

Total uang yang dipungut mencapai Rp5 juta dan disebut sebagai bentuk uang komitmen setelah para peserta dinyatakan lolos menjadi anggota PPK.

Menurut DKPP, tindakan meminta sejumlah uang kepada anggota badan ad hoc merupakan pelanggaran hukum sekaligus pelanggaran etika yang serius karena menyalahgunakan kewenangan jabatan.

“DKPP menilai tindakan Teradu yang meminta uang atau pungutan liar kepada Anggota PPK atau uang komitmen karena sudah menjadi Anggota PPK merupakan tindakan yang melanggar hukum dan etika penyelenggara pemilu,” kata Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo.

Atas rangkaian pelanggaran tersebut, DKPP menilai Sunarko tidak lagi layak mempertahankan jabatannya sebagai penyelenggara pemilu sehingga menjatuhkan sanksi paling berat berupa Pemberhentian Tetap.

Pasca putusan tersebut, KPU OKU Timur kini menunggu proses Pergantian Antar Waktu (PAW) yang menjadi kewenangan KPU RI. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved