2 Guru ASN yang Dipecat Ajukan Hearing ke DPRD Jombang, Rapat Dijadwalkan Minggu Depan
Kedua guru diberhentikan dari status ASN dan telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan (BP) ASN.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Alga W
Ringkasan Berita:
- Dua guru ASN yang diberhentikan kini berupaya untuk memperoleh penjelasan dan menyampaikan keberatan atas sanksi yang diterima.
- DPRD Jombang memastikan akan memfasilitasi hearing terkait kasus tersebut pada pekan depan.
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dua guru aparatur sipil negara (ASN) yang diberhentikan kini berupaya untuk memperoleh penjelasan dan menyampaikan keberatan atas sanksi yang diterimanya.
Kini upaya mereka mulai menemukan titik terang.
Baca juga: Kuasa Hukum Nur Terapis Spa Tersangka Penggelapan Rp1,2 M Sebut Keterangan Saksi di Luar Konteks
Setelah hampir sebulan menunggu, DPRD Jombang memastikan akan memfasilitasi rapat dengar pendapat (hearing) terkait kasus tersebut pada pekan depan.
Dua guru yang mengajukan hearing adalah Ndaru Suwandono dan Yogi Susilo.
Sebelumnya, keduanya diberhentikan dari status ASN dan telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BP ASN).
Ndaru mengungkapkan, permohonan hearing telah diajukan secara resmi kepada DPRD Jombang sejak 8 Mei 2026.
"Hingga awal Juni, agenda tersebut belum terlaksana sehingga dirinya beberapa kali menanyakan perkembangan prosesnya," ucapnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com pada Kamis (4/6/2026).
Menurut guru olahraga di SDN Jombatan 6 tersebut, forum hearing penting.
Yakni untuk memberikan kesempatan kepada dirinya menyampaikan penjelasan serta data yang dimiliki terkait keputusan pemberhentian yang diterimanya.
Hal senada disampaikan guru SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Yogi Susilo.
Ia menyatakan siap menghadiri hearing dan memaparkan berbagai dokumen yang menurutnya dapat menjelaskan kondisi sebenarnya selama menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.
Yogi mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti administrasi, dan berencana menghadirkan saksi yang mengetahui aktivitasnya selama bertugas di sekolah.
Ia berharap, seluruh data yang dimiliki masing-masing pihak dapat diuji secara terbuka dalam forum tersebut.
"Semua data dan fakta sebaiknya dibuka bersama agar dapat diketahui secara jelas dasar pengambilan keputusan yang telah dilakukan," ujarnya saat dikonfirmasi.
DPRD Jombang
Ndaru Suwandono
Yogi Susilo
SDN Jombatan 6
SDN Jipurapah 2
Erna Kuswati
TribunJatim.com
berita Jombang terbaru
berita Jombang hari ini
| Bola Terpopuler: Pep Guardiola Tolak Latih Inter Miami hingga Sosok Ancelotti Pelatih Timnas Brasil |
|
|---|
| Anggaran Rp799 Juta Cair, 495 Korban Bencana di Situbondo Terima Bantuan Sosial Tahap Dua |
|
|---|
| Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Gubernur Ahmad Luthfi Sampaikan Pesan Mendalam: Jaga Kemabruran |
|
|---|
| Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Minta BPD Perkuat Ekonomi Daerah, Kemudahan Akses Modal Diutamakan |
|
|---|
| Harta Silmy Karim Wamen Imipas Tersangka Korupsi Izin Tinggal WNA Tembus Rp234,5 Miliar |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/dua-guru-ASN-Jombang-yang-diberhentikan-mengajukan-permohonan-RDP-ke-DPRD.jpg)