2 Guru ASN yang Dipecat Ajukan Hearing ke DPRD Jombang, Rapat Dijadwalkan Minggu Depan

Kedua guru diberhentikan dari status ASN dan telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan (BP) ASN.

Tayang:
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Alga W
Tribun Jatim Network/Anggit Puji Widodo
GURU ASN DIPECAT - Dua guru ASN Jombang yang diberhentikan mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke Ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada Jumat (8/5/2026). Hearing dijadwalkan pada Minggu depan. 

Ringkasan Berita:
  • Dua guru ASN yang diberhentikan kini berupaya untuk memperoleh penjelasan dan menyampaikan keberatan atas sanksi yang diterima.
  • DPRD Jombang memastikan akan memfasilitasi hearing terkait kasus tersebut pada pekan depan.

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Dua guru aparatur sipil negara (ASN) yang diberhentikan kini berupaya untuk memperoleh penjelasan dan menyampaikan keberatan atas sanksi yang diterimanya.

Kini upaya mereka mulai menemukan titik terang.

Baca juga: Kuasa Hukum Nur Terapis Spa Tersangka Penggelapan Rp1,2 M Sebut Keterangan Saksi di Luar Konteks

Setelah hampir sebulan menunggu, DPRD Jombang memastikan akan memfasilitasi rapat dengar pendapat (hearing) terkait kasus tersebut pada pekan depan.

Dua guru yang mengajukan hearing adalah Ndaru Suwandono dan Yogi Susilo.

Sebelumnya, keduanya diberhentikan dari status ASN dan telah mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BP ASN).

Ndaru mengungkapkan, permohonan hearing telah diajukan secara resmi kepada DPRD Jombang sejak 8 Mei 2026.

"Hingga awal Juni, agenda tersebut belum terlaksana sehingga dirinya beberapa kali menanyakan perkembangan prosesnya," ucapnya saat dikonfirmasi TribunJatim.com pada Kamis (4/6/2026).

Menurut guru olahraga di SDN Jombatan 6 tersebut, forum hearing penting.

Yakni untuk memberikan kesempatan kepada dirinya menyampaikan penjelasan serta data yang dimiliki terkait keputusan pemberhentian yang diterimanya.

Hal senada disampaikan guru SDN Jipurapah 2, Kecamatan Plandaan, Yogi Susilo.

Ia menyatakan siap menghadiri hearing dan memaparkan berbagai dokumen yang menurutnya dapat menjelaskan kondisi sebenarnya selama menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik.

Yogi mengaku telah menyiapkan sejumlah bukti administrasi, dan berencana menghadirkan saksi yang mengetahui aktivitasnya selama bertugas di sekolah.

Ia berharap, seluruh data yang dimiliki masing-masing pihak dapat diuji secara terbuka dalam forum tersebut.

"Semua data dan fakta sebaiknya dibuka bersama agar dapat diketahui secara jelas dasar pengambilan keputusan yang telah dilakukan," ujarnya saat dikonfirmasi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved