Jatimpedia
Daftar Gaji Kepala Daerah Wali Kota, Bupati Hingga Gubernur, Lengkap Beserta Tunjangannya
Besaran penghasilan kepala daerah di Indonesia tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan jabatan, fasilitas dinas.
Ringkasan Berita:
TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini gaji kepala daerah di Indonesia, mulai dari Wali Kota, Bupati hingga Gubernur dan Wakil Gubernur.
Besaran penghasilan kepala daerah di Indonesia tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan jabatan, fasilitas dinas, hingga biaya operasional.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
PP tersebut adalah revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya.
Baca juga: Daftar Gaji Satpol PP PNS Golongan I hingga IV, Lengkap Tunjangan Jabatan Tingkat Eselon
Ketentuan mengenai hak keuangan gubernur, bupati, wali kota, serta para wakilnya telah diatur melalui sejumlah peraturan pemerintah dan keputusan presiden.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyediakan sejumlah fasilitas untuk menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah.
Adapun besaran gaji pokok kepala daerah sebagai berikut:
Gaji gubernur: Rp 3.000.000
Gaji wakil gubernur: Rp 2.400.000
Gaji bupati: Rp 2.100.000
Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000
Gaji wali kota: Rp 2.100.000
Gaji wakil wali kota: Rp 1.800.000.
Besaran tunjangan kepala daerah PP Nomor 59 Tahun 2000 kemudian mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan.
"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000.
| Daftar Gaji Satpol PP PNS Golongan I hingga IV, Lengkap Tunjangan Jabatan Tingkat Eselon |
|
|---|
| Daftar Gaji Pensiunan TNI 2026 Mulai Tamtama hingga Perwira Tinggi, Ada Tunjangan Bagi Warakawuri |
|
|---|
| Daftar Gaji Guru Sekolah Rakyat 2026 dari Lulusan D4 hingga S2, Lengkap dengan Rincian Tukin |
|
|---|
| Daftar 6 Modifikasi Pelat Nomor yang Bisa Bikin Pengendara Kena Tilang dan Denda hingga Rp500 Ribu |
|
|---|
| Daftar Gaji Pegawai Pajak Kemenkeu dari Eselon I hingga Penilai PBB Muda, Tukin Tembus Rp117 Juta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/khofifah-soal-angka-kemiskinan-di-jatim-2026.jpg)