Jatimpedia

Daftar Gaji Kepala Daerah Wali Kota, Bupati Hingga Gubernur, Lengkap Beserta Tunjangannya

Besaran penghasilan kepala daerah di Indonesia tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan jabatan, fasilitas dinas.

Tayang:
Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Fatimatuz Zahroh
GAJI - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan angka kemiskinan ekstrem di Provinsi Jawa Timur menurun signifikan, Senin, (25/5/2026). Simak besaran gaji kepala daerah mulai Wali Kota, Bupati hingga Gubernur di Indonesia. 

Ringkasan Berita:
  1. Gaji pokok gubernur ditetapkan Rp3 juta, sedangkan bupati dan wali kota sebesar Rp2,1 juta per bulan.
  2. Kepala daerah mendapatkan tunjangan jabatan yang nilainya lebih besar dibandingkan gaji pokok.
  3. Kepala daerah juga memperoleh fasilitas dinas dan biaya operasional sesuai aturan yang berlaku.

 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut ini gaji kepala daerah di Indonesia, mulai dari Wali Kota, Bupati hingga Gubernur dan Wakil Gubernur.

Besaran penghasilan kepala daerah di Indonesia tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi juga mencakup tunjangan jabatan, fasilitas dinas, hingga biaya operasional. 

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000. 

PP tersebut adalah revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya. 

Baca juga: Daftar Gaji Satpol PP PNS Golongan I hingga IV, Lengkap Tunjangan Jabatan Tingkat Eselon

Ketentuan mengenai hak keuangan gubernur, bupati, wali kota, serta para wakilnya telah diatur melalui sejumlah peraturan pemerintah dan keputusan presiden.

Selain itu, pemerintah daerah juga menyediakan sejumlah fasilitas untuk menunjang pelaksanaan tugas kepala daerah.

Adapun besaran gaji pokok kepala daerah sebagai berikut: 

Gaji gubernur: Rp 3.000.000 

Gaji wakil gubernur: Rp 2.400.000 

Gaji bupati: Rp 2.100.000 

Gaji wakil bupati: Rp 1.800.000 

Gaji wali kota: Rp 2.100.000 

Gaji wakil wali kota: Rp 1.800.000.

Besaran tunjangan kepala daerah PP Nomor 59 Tahun 2000 kemudian mempertegas bahwa para kepala daerah juga mendapatkan berbagai tunjangan. 

"Selain gaji pokok Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil kecuali ditentukan lain dengan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 4 ayat (2) PP Nomor 59 Tahun 2000. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved