Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Pasuruan

Banyak LSD di Pasuruan Merupakan Lahan Kritis, Mas Rusdi Usul Alih Fungsi sebagai Kawasan Industri

Mas Rusdi mengusulkan agar LSD di Pasuruan yang merupakan lahan kritis dan tidak produktif, dapat dipertimbangkan alih fungsi menjadi kawasan industri

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Humas Pemkab Pasuruan
HADIRI KUNJUNGAN KERJA - Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo saat menyuarakan apa yang terjadi di Pasuruan saat menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dalam rangka pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (22/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo usulkan LSD yang merupakan lahan kritis dan tidak produktif, dapat dipertimbangkan untuk alih fungsi menjadi kawasan industri.
  • Mas Rusdi menjelaskan, banyak lahan di Kabupaten Pasuruan yang secara administrasi tercatat LSD, namun kondisi di lapangan sangat berbeda.
  • Mas Rusdi memberikan gambaran manfaat ekonomi jika lahan kritis tersebut dapat digunakan sebagai kawasan industri.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo menghadiri Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dalam rangka pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor pertanahan di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam forum tersebut, Mas Rusdi, sapaan Rusdi Sutejo, menegaskan, permasalahan tata ruang menjadi hambatan utama bagi daerah, bukan hanya di Pasuruan, tetapi hampir semua kabupaten/kota di Indonesia.

Karena itu, Mas Rusdi mengusulkan agar lahan-lahan yang masuk kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD) namun secara nyata merupakan lahan kritis dan tidak produktif akibat banjir tahunan, dapat dipertimbangkan untuk alih fungsi menjadi kawasan industri.

“Saya kira apa yang kami sampaikan mewakili banyak kepala daerah. Masalah terbesar kami di daerah ini hanya satu: tata ruang. Termasuk di Pasuruan sebagai daerah penyangga Surabaya dan Sidoarjo,” katanya di hadapan pimpinan Komisi II, Sabtu (22/11/2025).

Mas Rusdi menjelaskan, banyak lahan di Kabupaten Pasuruan yang secara administrasi tercatat sebagai LSD, namun kondisi di lapangan sangat berbeda.

Sebagian lahan tersebut tidak bisa ditanami, tidak produktif, bahkan dibiarkan terbengkalai karena menjadi kawasan yang setiap tahun terendam banjir, khususnya di wilayah Grati, Winongan, hingga Kraton.

“Ada lahan yang statusnya LSD, tapi tidak bisa ditanami apapun. Lahan itu sudah kritis. Di Grati dan Winongan setiap tahun banjir, di Kraton juga banjir. Lahan-lahan seperti ini justru tidak memberi manfaat apapun,” urainya.

Politisi muda Partai Gerindra ini menyebutkan, Pasuruan sebagai daerah penyangga Surabaya dan Sidoarjo seringkali menjadi lokasi yang diminati investor.

Baca juga: Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo Borong Belanjaan Minimarket Koperasi Desa, Tunjukkan Dukungan Nyata

Namun ketika perusahaan ingin masuk, proses investasi itu terbentur aturan tata ruang, terutama karena status LSD, Lahan Baku Sawah (LBS), atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang sangat ketat.

“Setiap ada industri mau masuk, pasti terhambat persoalan tata ruang. Mau ajukan perubahan tata ruang saja prosesnya luar biasa sulit,” ujarnya.

Pemkab Pasuruan bahkan telah mengajukan perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) ke Kementerian ATR/BPN, tetapi hingga kini masih belum disetujui.

Ia menegaskan, pemerintah kabupaten adalah pihak yang paling mengetahui kondisi riil lahan di daerah, sehingga daerah perlu diberi ruang untuk mengatur pemanfaatan lahan tidak produktif.

Manfaat Ekonomi

Dalam paparannya, Mas Rusdi memberikan gambaran manfaat ekonomi jika lahan kritis tersebut dapat digunakan sebagai kawasan industri.

“Jika lahan 1 hektare itu tidak bisa ditanami, ia tidak menghidupi siapapun. Tapi jika lahan kritis itu bisa dipakai untuk pabrik, bisa menyerap 100–200 tenaga kerja. Ini mengurangi pengangguran. Manfaatnya jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, kebijakan fleksibel terkait lahan kritis yang berstatus LSD akan sangat membantu daerah memperkuat struktur ekonomi, membuka lapangan kerja, dan menarik investasi baru.

Ia berharap, Komisi II DPR RI dapat menjembatani kebutuhan daerah terhadap perubahan kebijakan tata ruang, khususnya untuk lahan-lahan yang secara faktual tidak lagi berfungsi sebagai lahan pertanian.

“Kami mohon ada kebijakan yang lebih adaptif. Karena kondisi di lapangan tidak semua sama dengan yang tertera di peta tata ruang pusat,” jelasnya.

Mas Rusdi menegaskan, pengaturan yang lebih fleksibel akan memberi peluang besar bagi daerah untuk mengembangkan industri tanpa mengorbankan lahan pertanian produktif yang benar-benar harus dilindungi.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved