Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemkab Pasuruan

Musnahkan Rokok Tanpa Cukai, Bupati Mas Rusdi: Pasuruan Tak Boleh Jadi Sasaran Barang Ilegal

Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo yang menegaskan bahwa Pasuruan tidak boleh menjadi sasaran empuk peredaran barang-barang ilegal

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
Humas Pemkab Pasuruan
DIMUSNAHKAN - Bupati Pasuruan Rusdi saat memusnahkan rokok tanpa cukai dan barang ilegal 

Ringkasan Berita:
  • Kejari Pasuruan musnahkan barang bukti dari 138 perkara inkracht, termasuk narkoba, miras, dan rokok ilegal.
  • Bupati Rusdi Sutejo menegaskan Pasuruan tidak boleh jadi sasaran empuk peredaran barang ilegal.
  • Pemusnahan bukti menunjukkan sinergi pemerintah daerah dan aparat hukum dalam menjaga keamanan masyarakat.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan menggelar acara pemusnahan  barang bukti berbagai tindak pidana pada Selasa (18/11/2025) pagi. 

Dalam kesempatan itu Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan, Kabupaten Pasuruan tidak boleh menjadi sasaran empuk peredaran barang-barang ilegal.

Penegasan ini ia sampaikan usai mengikuti acara pemusnahan barang bukti berbagai tindak pidana oleh , 

Menurut Mas Rusdi, sapaan akrabnya, peredaran narkoba, miras, hingga rokok ilegal merupakan ancaman nyata bagi masyarakat dan perekonomian daerah.

Karena itu, politisi muda Partai Gerindra ini menekankan pentingnya tindakan tegas dan berkelanjutan.

Baca juga: Emas 26 Gram Nenek di Pasuruan Dijual Cucu Hanya Rp7 Juta Demi Judi Online, Harta Benda Dikuras

Sinergi Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum

“Peredaran barang ilegal tidak boleh dibiarkan berkembang di Pasuruan. Kami mendukung penuh upaya penegak hukum untuk membersihkan daerah ini dari ancaman tersebut,” kata dia.

Mas Rusdi memberi apresiasi kepada jajaran Kejari Bangil dan seluruh pihak yang terlibat dalam pemberantasan rokok ilegal serta kejahatan lainnya.

Menurut dia, pengawasan harus diperkuat agar para pelaku tidak lagi leluasa menjalankan aksinya.

“Rokok ilegal merugikan negara dan memukul ekonomi masyarakat. Kita harus bergerak bersama agar Pasuruan tidak jadi tempat berkembangnya barang ilegal,” lanjutnya.

Baca juga: Strategi Optimalisasi Jalur Pasuruan ke Bromo Demi Dongkrak Ekonomi dan PAD, DPRD: Out of The Box

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi lingkungan sekitar dan melaporkan aktivitas mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang.

Sementara itu, Kejari Kabupaten Pasuruan memusnahkan barang bukti dari 138 perkara inkracht yang ditangani sejak Juni hingga November 2025.

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata bahwa penegakan hukum berjalan konsisten dan tidak berhenti pada tahap penangkapan saja.

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan adalah 543,55 gram sabu-sabu, 2.543 butir pil berlogo Y.

Ada juga 1.830 botol minuman keras, 1.873.320 batang rokok ilegal, 47 unit ponsel serta peralatan yang digunakan dalam tindak pidana kejahatan.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved