DPRD Kabupaten Pasuruan Soroti Kabel Semrawut, Dorong Penataan Total Jaringan Utilitas

Ketua Komisi I Rudi Hartono, mendorong penataan total agar persoalan kabel yang semrawut tidak terus menumpu

Tayang:
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Galih Lintartika
MENGGANGGU - Penataan kabel yang tidak beraturan mendapat sorotan dari DPRD Kabupaten Pasuruan 

Ringkasan Berita:
  • Komisi I DPRD Pasuruan soroti kabel utilitas semrawut dan dugaan jaringan internet ilegal.
  • Kominfo diminta memetakan provider untuk acuan penertiban, termasuk pencabutan tiang tak berizin.
  • Satpol PP dorong perda khusus agar penataan jaringan utilitas lebih fokus dan terkoordinasi.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Galih Lintartika

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Semrawutnya kabel utilitas yang menjamur di berbagai titik mendapat sorotan dari Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan

Ketua Komisi I Rudi Hartono, mendorong penataan total agar persoalan kabel yang semrawut tidak terus menumpuk dan berpotensi membahayakan publik.

Menurut Rudi, kondisi kabel yang menggantung tak beraturan serta tiang yang berdiri tanpa memperhatikan estetika menjadi keluhan banyak warga belakangan ini.

“Kabel berseliweran, tiang berdiri seenaknya, dan sebagian tidak jelas siapa pemiliknya. Kalau satu tiang bisa dipakai bersama, kenapa masih pasang tiang sendiri. Ini sudah saatnya ditata,” tegasnya, Rabu (3/12/2025).

Rudi juga mengungkap adanya dugaan provider internet ilegal yang memasang jaringan tanpa izin alias “spanyol” alias separo nyolong.

Baca juga: Komplotan Pencuri di Area Pabrik Gula Kebonagung Malang Diciduk Polisi, Truk Ditemukan di Pasuruan

Pendataan dan Penertiban

Keberadaan jaringan ilegal ini, kata dia, justru membuat kondisi lapangan semakin kacau.

“Yang seperti ini harus dipetakan dan ditindak. Tidak boleh ada pemasangan liar yang mengotori tata kota,” imbuhnya.

Komisi I meminta Dinas Kominfo segera memetakan seluruh provider, baik yang terdaftar maupun belum.

Pendataan ini menjadi acuan penertiban, termasuk kemungkinan pencabutan tiang yang tidak memiliki legalitas.

Rudi juga menyoroti praktik pemasangan kabel internet yang dikaitkan sembarangan pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), yang merupakan aset milik daerah.

Baca juga: Kunci Sukses Persekabpas Pasuruan Tekuk Gresik United 2-1, Modal Apik Laskar Sakera Arungi Kompetisi

Regulasi dan Studi Banding

Ia menilai Satpol PP berwenang menindak karena terjadi penyalahgunaan aset pemerintah.

“Di sejumlah desa, kabel wifi digantung begitu saja di tiang PJU. Itu jelas keliru. Aset daerah tidak boleh diperlakukan seenaknya,” ujar dia.

Plt Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Firdaus Handara menjelaskan, regulasi telekomunikasi sebagian besar berada pada pemerintah pusat sesuai UU 36/1999.

Namun, daerah tetap memiliki ruang pengaturan terkait menara telekomunikasi, tata ruang, hingga jaringan tertutup.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved