Berita Viral

Pemilik Pangkalan LPG Oplosan Untung Rp 24 Juta Per Bulan, Cuma Bermodal Es Batu

Sindikat oplosan LPG akhirnya diungkap kepolisian, pihaknya menangkap yang bertanggung jawab terhadap gas oplosan pakai es.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Istimewa/Kompas.com
LPG OPLOSAN - Polres Pasuruan bongkar praktek oplos LPG yang dilakukan 2 orang tersangka, Jumat (10/4/2026). LPG oplosan tersebut dijual dengan harga miring hingga hanya tersisa gas saja, modal pakai es. 

Ringkasan Berita:
  • Kepolisian Resor Pasuruan membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
  • Praktik pengoplosan tersebut telah berlangsung dua tahun. 
  • Pengungkapan ini menjadi langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari kelangkaan dan lonjakan harga gas elpiji subsidi, khususnya menjelang bulan Ramadhan.

 

TRIBUNJATIM.COM - Praktik dugaan penyalahgunaan LPG di masyarakat Kabupaten Pasuruan terus berjalan.

Kepolisian Resor Pasuruan membongkar praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi 3 kilogram di Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.

Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono mengatakan, penangkapan dilakukan pada Rabu (8/4/2026) setelah polisi mengendus aktivitas mencurigakan di pinggir jalan Dusun Pakem, Desa Martopuro.

"Petugas langsung mengamankan dua tersangka yang diduga melakukan penyalahgunaan LPG subsidi dengan cara memindahkan isi tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram untuk dijual kembali," ujarnya, Jumat (10/4/2026), dikutip TribunJatim.com via Kompas.com, Sabtu (11/4/2026).

Modus Pengoplosan LPG

Polisi menangkap dua tersangka, yakni S, pemilik pangkalan LPG di Kecamatan Puspo, dan karyawannya berinisial MN.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menggunakan teknik khusus untuk mempercepat pemindahan isi gas. Mulai dari proses pendinginan dengan es batu hingga modifikasi regulator. 

"Setelah terisi, tabung LPG 12 kilogram ditimbang dan diberi segel palsu agar terlihat seperti produk asli pabrikan. Kemudian dijual ke pasar dengan harga sekitar Rp 130.000 per tabung," katanya.

Raup Puluhan Juta per Bulan

Harto mengatakan, praktik pengoplosan tersebut telah berlangsung dua tahun. Tersangka S sebagai pengendali utama meraup keuntungan sekitar Rp 24 juta per bulan, sementara MN memperoleh upah Rp 3 juta per bulan.

"Modus tersebut dilakukan semata-mata untuk memperoleh keuntungan pribadi dari barang subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil," ujarnya.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita 162 tabung kosong LPG 3 kilogram, 51 tabung LPG 12 kilogram, satu unit mobil pikap bernomor polisi N 8258 TQ, timbangan elektronik, serta segel palsu.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

"Keduanya terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar," katanya.

Pasuruan beda lagi dengan Semarang

Cara kerja sindikat gas elpiji oplosan di Kota Semarang dan Kabupaten Semarang diungkap oleh Polda Jawa Tengah.

LPG OPLOSAN - Polres Pasuruan bongkar praktek oplos LPG yang dilakukan 2 orang tersangka, Jumat (10/4/2026). LPG oplosan tersebut dijual dengan harga miring hingga hanya tersisa gas saja, modal pakai es.
LPG OPLOSAN - Polres Pasuruan bongkar praktek oplos LPG yang dilakukan 2 orang tersangka, Jumat (10/4/2026). LPG oplosan tersebut dijual dengan harga miring hingga hanya tersisa gas saja, modal pakai es. (Istimewa/Kompas.com)

Dari pengoplosan gas elpiji tersebut, para tersangka dapat mengeruk keuntungan hingga Rp10 miliar hanya dalam dua bulan.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved