Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tampang Budi Riyanto Otak Kasus Mafia Tanah di Manyar Gresik Ditetapkan Jadi DPO, Kini Diburu Polisi

Budi Riyanto otak kasus mafia tanah di Manyar Gresik kini diburu polisi. Satreskrim Polres Gresik menetapkan Budi Riyanto

Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
MAFIA TANAH MANYAR - Tampang Budi Riyanto saat ini jadi DPO kasus mafia tanah Manyar, Gresik. 

Poin Penting:

  • Status DPO: Budi Riyanto, otak kasus mafia tanah di Manyar, Gresik, ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Gresik.
  • Peran Pelaku: Budi Riyanto memanfaatkan jabatan anaknya sebagai PPAT untuk memalsukan dokumen SHM.
  • Kerugian Korban: Korban mengalami kerugian hingga Rp8 miliar dan kehilangan sebagian lahan.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Budi Riyanto otak kasus mafia tanah di Manyar Gresik kini diburu polisi. Satreskrim Polres Gresik menetapkan Budi Riyanto sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pria asal Kebomas itu sudah dua kali manggir panggilan polisi kasus pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM). Budi Riyanto merupakan ayah kandung tersangka Resa yang sudah ditahan.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uwais Al-Qarni Aziz menjelaskan bahwa Budi tidak kooperatif dalam memenuhi proses pemanggilan.

"(Budi) kami tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," paparnya, Kamis (14/8/2025).

Baca juga: Pedagang Pasar Baru Gresik Mengaku Tak Paham Wujud Beras Oplosan, Berharap Subsidi Transportasi

Abid sapaan akrabnya tengah memburu keberadaan Budi. Diketahui Budi ikut berperan dalam proses pemalsuan SHM milik Tjong Cien Sing. Lahan tersebut terletak di kawasan Desa Manyarrejo Kecamatan Manyar.

"Turut serta melakukan proses pemalsuan dengan memanfaatkan kedudukan putranya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)," papar Abid.

Alhasil, seluruh tahapan pengurusan dokumen diluar prosedur. Bahkan, tanpa sepengetahuan pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 8 miliar rupiah. Sebab luas tanah milik korban berkurang sebanyak 2.291 meter persegi dari luas awal sebesar 32.750 meter persegi.

Baca juga: 64 Pemain U-23 Asal Luar Gresik Ikuti Seleksi Gresik United, Dipantau Langsung Andik Ardiansyah

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Gresik Bram Prima Putra telah menerima pelimpahan berkas perkara tersangka Resa. Pihaknya akan segera melengkapi sejumlah dakwaan untuk segera bergulir ke persidangan.

"Dakwaan primer kami berkaitan dengan pasal 263 KUHP jo 55-56. Berkaitan dengan keterlibatan tersangka dalam proses pemalsuan dokumen," terangnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved