Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tampang Perampok Sadis di Nganjuk yang Aniaya Korban hingga Tewas, Dipicu Sakit Hati Ucapan

Penganiayaan yang dilakukan perampok terhadap korbannya di Kabupaten Nganjuk begitu kejam.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DANENDRA KUSUMA
TERSANGKA PERAMPOKAN - Muhammad Ali Widodo (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk hanya bergeming saat digelandang ke jeruji besi Mapolres Nganjuk usai dihadirkan ke giat rilis, Senin (25/8/2025). Muhammad Ali jadi tersangka perampokan dan penganiayaan di Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.  

Poin Penting:

      - Pelaku datang ke rumah korban untuk membayar bunga utang.
       -Pelaku tersinggung dengan perkataan korban yang meminta pembayaran utang pokok.
       -Pelaku menganiaya korban dengan membenturkan kepalanya ke lantai lima kali.
       -Setelah itu, pelaku mencuri uang korban sebesar Rp 114 juta.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Danendra Kusuma

TRIBUNJATIM.COM, NGANJUK - Penganiayaan yang dilakukan perampok terhadap korbannya di Kabupaten Nganjuk begitu kejam.

Tersangka membenturkan kepala korban ke lantai hingga lima kali.

Akibat tindakan itu, korban terluka parah di bagian kepala dan wajah.

Berselang waktu, korban akhirnya meninggal dunia saat dirawat intensif di rumah sakit.

Tersangka bernama Muhammad Ali Widodo (35), warga Dusun Ngebrugan, Desa Drenges, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Baca juga: Pelaku Perampokan Sadis hingga Tewaskan Warga di Nganjuk Akhirnya Ditangkap, Gasak Uang Rp150 Juta

Sedangkan korban, Enik Mulya Ningsih (55) warga Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso membenarkan hal tersebut. 

Tersangka mendorong korban hingga tersungkur ke lantai. 

Tak berhenti di situ, tersangka, langsung menganiaya korban bertubi-tubi.

"Tersangka membenturkan kepala korban ke lantai sebanyak lima kali. Korban mengalami pendarahan di kepala," katanya, saat rilis ungkap kasus kriminal dan narkoba di halaman Mapolres Nganjuk, Senin (25/8/2025).

Henri mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku gelap mata dan menganiaya lantaran sakit hati mendengar omongan korban.

Mulanya, tersangka berniat membayar bunga dari utang sebesar Rp 18 juta. Sementara, tersangka berutang ke korban Rp 60 juta sejak Mei 2025. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved