Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasabah Kehilangan Rp 9 Miliar karena Ulah Pemilik Koperasi, Ternyata Bisnisnya Tak Berizin

Nasabah koperasi rugi Rp 9 miliar karena ulah pemiliknya. Pelaku adalah HS (57), Ketua Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik/raoulbunda
KASUS PENGGELAPAN UANG - Foto ilustrasi terkait berita Ketua Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh, HS (57), menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat Rp 9 miliar. Bisnisnya ternyata tak berizin. 

TRIBUNJATIM.COM - Nasabah koperasi rugi Rp 9 miliar karena ulah pemiliknya.

Pelaku adalah HS (57), Ketua Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh.

HS menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat.

Korban diketahui berjumlah 203 orang.

Semua adalah warga Kecamatan Anyer, Kabupaten Serang, Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, HS menjanjikan kepada nasabah akan mendapatkan keuntungan antara 0,3 persen hingga 2 persen dari dana yang disimpan.

Bukannya keuntungan, para nasabah kesulitan untuk menarik dana yang telah disimpannya sejak tahun 2024.

"Pihak BMT yang dipimpin oleh pelaku menyatakan bahwa dana masyarakat telah habis dan tidak bisa dicairkan. Total kerugian yang dialami oleh 203 korban diperkirakan mencapai Rp 9 miliar," kata Dian kepada wartawan, Rabu (27/8/2025), seperti dilansir dari Kompas.com.

Dian menjelaskan bahwa BMT Muamaroh, yang berdiri sejak tahun 2003, menawarkan berbagai jenis produk simpanan kepada masyarakat.

Adapun produk yang ditawarkan seperti tabungan biasa, tabungan Idul Fitri, tabungan pelajar, hingga deposito berjangka.

Tersangka HS menjalankan bisnisnya menggunakan badan hukum koperasi untuk menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin resmi dari otoritas perbankan.

Namun, dalam menjalankan bisnisnya, justru tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan berupa keuntungan setiap bulannya.

Baca juga: Nasabah Rugi Rp 7,1 M karena Ulah Karyawan Bank, Pantas Pinjaman Tak Cair, Tanda Tangan Dipalsukan

Bukannya keuntungan, uang nasabah yang disetorkan hilang diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi tersangka.

"Nasabah dijanjikan keuntungan atau profit bulanan antara 0,3 persen hingga 2 persen sehingga menarik banyak korban untuk menabung atau menyimpan dana di koperasi tersebut," ujar Dian.

Kini, HS telah ditahan di Rutan Polda Banten dan akan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, jo Pasal 55 KUHP, serta melanggar Pasal 46 ayat (1) dan (2) jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved