Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasabah Kehilangan Rp 9 Miliar karena Ulah Pemilik Koperasi, Ternyata Bisnisnya Tak Berizin

Nasabah koperasi rugi Rp 9 miliar karena ulah pemiliknya. Pelaku adalah HS (57), Ketua Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
Freepik/raoulbunda
KASUS PENGGELAPAN UANG - Foto ilustrasi terkait berita Ketua Baitul Ma’al Watamwil (BMT) Muamaroh, HS (57), menjadi tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana masyarakat Rp 9 miliar. Bisnisnya ternyata tak berizin. 

"Ancaman pidana untuk perbuatan ini adalah hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tandas Dian.

Sementara itu dalam kasus lain, seorang wanita berinisial YP (35) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo dalam kasus penyelewengan dana Desa Sanggung, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (8/7/2025).

YP gasak dana desa hingga ratusan juta rupiah saat menjabat sebagai Bendahara Desa Sanggung.

Baca juga: Nasabah Dapat Surat Tagihan Padahal Sudah Bayar Utang Rp 125 Juta, Permodalan Tak Punya Buktinya

Pelaksana Harian (Plh) Kajari Sukoharjo, Tjut Zelvira Nofani menuturkan, penyelewengan dana desa ini terbongkar setelah Sekretaris Desa curiga dengan anggaran dana desa yang habis.

Padahal, program desa pada 2023-2024 masih belum terlaksana.

"YP menjabat sebagai bendahara di Desa Sanggung. Dia memalsukan tanda tangan Kepala Desa (Kades), lalu mencairkan sendiri,"

"Kades tidak tahu, uangnya lalu digunakan untuk keperluan pribadi," kata Zelvira, Selasa (8/7/2025) kemarin.

Mengutip TribunSolo.com ( grup TribunJatim.com ), YP kini pun telah ditahan di Rutan Kelas IA Kota Solo.

YP melancarkan aksinya dengan cara memalsukan tanda tangan kepala desa.

Selain itu, tersangka juga memalsukan laporan pertanggungjawaban alias LPJ.

Pihak Kejari Sukoharjo saat ini masih melakukan pendalaman terkait dengan kasus korupsi ini.

Aset-aset YP juga diperiksa untuk mengganti total kerugian negara.

"Kita mau telusuri juga, kita mau melihat aset-asetnya apakah bisa untuk menutupi apa yang dia pakai," ucapnya.

Ia menuturkan, dari aksi YP ini, negara alami kerugian hingga Rp 406 juta.

Dari keterangan tersangka, uang tersebut digunakan untuk hidup hedon.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved