Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pecatan PNS di Probolinggo Ditangkap, Lakukan Penipuan Modus Bisa Urus Balik Nama Sertifikat Tanah

Pecatan PNS Pemkab Probolinggo diamankan polisi  terlibat penipuan pengurusan balik nama sertifikat tanah

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Samsul Arifin
Istimewa/Polres Probolinggo Kota
DITANGKAP - Tersangka kasus penipuan balik nama sertifikat tanah usai diamankan Satreskrim Polres Probolinggo Kota. Tersangka juga diketahui merupakan pecatan PNS Pemkab Probolinggo. 

Poin Penting : 

  • Pecatan PNS Pemkab Probolinggo diamankan polisi  terlibat penipuan pengurusan balik nama sertifikat tanah
  • Tersangka dulunya merupakan PNS di Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan dipecat pada 2024 lalu
  • Tersangka meminta uang pada warga Desa Pesisir sebesar Rp96 Juta untuk urus balik nama

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Seorang pecatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo ditangkap Polres Probolinggo Kota setelah terlibat penipuan pengurusan balik nama sertifikat tanah.

Tersangka adalah MS (44) warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Sebelumnya, tersangka merupakan PNS di Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dan dipecat pada 2024 lalu.

Kasus penipuan bermula saat tersangka dihubungi seorang warga Desa Pesisir, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo dengan perantara Kades dengan tujuan mengurus balik nama sertifikat tanah pada 2020 lalu.

"Setelah negosiasi, tersangka meminta uang sebesar Rp96 juta untuk proses pengurusan balik nama sertifikat tanah tersebut," kata Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, Jum'at (12/9/2025).

Baca juga: Sempat Ucap Pencuri Harus Dibakar, PNS yang Aniaya Maling Ubi Kini Jadi Tersangka

Setelah sepakat, lanjut Iptu Zainullah, keduanya pun bertemu di sebuah Cafe di Kota Probolinggo untuk transaksi uang kesepakatan.

Dalam pertemuan ini, Kades Pesisir tidak ikut, lantaran pemilik sertifikat mengaku tidak percaya.

"Namun setelah uang diserahkan, proses balik nama sertifikat tanah ini tak kunjung selesai, hingga akhirnya tersangka dilaporkan ke Polres Probolinggo Kota dan saat ini sudah kami amankan," ungkap Iptu Zainullah.

Akibat perbuatannya, menurut Iptu Zainullah, mantan PNS itu dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Selain mengamankan tersangka, kami juga sudah mengamankan kwitansi penyerahan uang dan dari pengakuan tersangka, uang tersebut ludes untuk main judi online," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved