Kecelakaan Bus Pegawai RSBS Jember
Mata Berkaca-kaca Usai Jadi Tersangka, Sopir Bus Laka Maut di Jalur Bromo Terancam 6 Tahun Penjara
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo, Albahri (60) sopir bus pariwisata yang mengalami kecelakaan maut
Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Ndaru Wijayanto
Poin penting:
- Sopir bus Albahri (60) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Probolinggo usai kecelakaan maut di Jalur Bromo yang menewaskan 9 orang dan melukai puluhan lainnya.
- Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 1-4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta karena lalai dalam pengereman.
- Kapolres Probolinggo merekomendasikan pembangunan jalur darurat di kawasan Bromo, serta pelaksanaan ramp check rutin oleh Dishub setiap akhir pekan untuk mencegah insiden serupa.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi
TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo, Albahri (60) sopir bus rombongan RS Bina Sehat Jember yang mengalami kecelakaan maut di Jalur Bromo, langsung ditahan di Rutan Polres Probolinggo.
Tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di ruang Parama Satwika Polres Probolinggo, Senin (22/9/2025) dengan mengenakan baju tahanan warna orange nomor 05 dikawal langsung oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo Ipda Aditya Wikrama.
Muka tersangka pun terlihat nampak lesu dan murung dan mata berkaca-kaca seperti menggambarkan rasa penyesalan. Dia berjalan dengan tangan kiri melambai dan tangan kanan sedikit diangkat setelah mengalami patah tulang usai insiden kecelakaan maut.
Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif didampingi Wakapolres Kompol Haris, Kasatlantas AKP Safiq Jundhira Zulkarnaen dan Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita Shanty membacakan pasal yang menjerat tersangka.
"Tersangka dijerat pasal 310 ayat 4, ayat 3, ayat 2 dan ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta," kata AKBP Latif.
Baca juga: Zainuri Nangis Ingat Detik-detik Kecelakaan Bus RS Bina Sehat di Jalur Bromo: Saya Pikir Pasti Mati
Dalam kejadian ini, menurut AKBP Latif, pihkanya juga sudah merekomendasikan kepada PU agar dapatnya memberikan jalur darurat di sekitaran Jalur Bromo. Hal ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas wisatawan.
"Tidak hanya itu, kami juga sudah merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo agar dapatnya melaksanakan ramp check setiap weekend," ujar AKBP Latif.
"Kemudian mengimbau kepada semua pengendara kendaraan bermotor diharapkan untuk melengkapi surat-surat berkendara serta memahami tata cara berkendara yang aman sehingga menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan," pungkasnya.
Baca juga: 9 Orang Tewas Kecelakaan Maut di Jalur Bromo, Sopir Bus Ditetapkan Tersangka
kecelakaan maut di jalur Bromo
jatim.tribunnews.com
Multiangle
kecelakaan bus rombongan RS Bina Sehat Jember
berita Probolinggo
Kecelakaan Bus Pegawai RSBS Jember
9 Orang Tewas Kecelakaan Maut di Jalur Bromo, Sopir Bus Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Batal Ikut Rekreasi Sejam Sebelum Berangkat, Teguh Selamat dari Kecelakaan Maut Bus di Lereng Bromo |
![]() |
---|
Barang Milik Korban Kecelakaan Bus di Probolinggo Rombongan RS Bina Sehat Jember Dikembalikan |
![]() |
---|
Tangis Hisyam Jadi Yatim Piatu Setelah Ayah, Ibu dan Adik Tewas Kecelakaan Bus di Bromo |
![]() |
---|
Ibu Hamil Korban Kecelakaan Maut Bus Pegawai RS Bina Sehat Jember Meninggal Dunia, Sempat Siuman |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.