Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kecelakaan Bus Pegawai RSBS Jember

 Mata Berkaca-kaca Usai Jadi Tersangka, Sopir Bus Laka Maut di Jalur Bromo Terancam 6 Tahun Penjara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo, Albahri (60) sopir bus pariwisata yang mengalami kecelakaan maut

Penulis: Ahsan Faradisi | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Ahsan Faradisi
SOPIR BUS : Albahri, sopir bus pariwisata yang mengalami laka maut di Jalur Bromo saat digelandang anggota Satlantas Polres Probolinggo, Senin (22/9/2025). Tersangka terancam hukuman 6 tahun dan atau denda Rp12 juta. 

Poin penting:

  • Sopir bus Albahri (60) resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Probolinggo usai kecelakaan maut di Jalur Bromo yang menewaskan 9 orang dan melukai puluhan lainnya.
  • Tersangka dijerat Pasal 310 ayat 1-4 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda Rp12 juta karena lalai dalam pengereman.
  • Kapolres Probolinggo merekomendasikan pembangunan jalur darurat di kawasan Bromo, serta pelaksanaan ramp check rutin oleh Dishub setiap akhir pekan untuk mencegah insiden serupa.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahsan Faradisi

TRIBUNJATIM.COM, PROBOLINGGO - Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Probolinggo, Albahri (60) sopir bus rombongan RS Bina Sehat Jember yang mengalami kecelakaan maut di Jalur Bromo, langsung ditahan di Rutan Polres Probolinggo.

Tersangka dihadirkan dalam jumpa pers di ruang Parama Satwika Polres Probolinggo, Senin (22/9/2025) dengan mengenakan baju tahanan warna orange nomor 05 dikawal langsung oleh Kanit Gakkum Satlantas Polres Probolinggo Ipda Aditya Wikrama. 

Muka tersangka pun terlihat nampak lesu dan murung dan mata berkaca-kaca seperti menggambarkan rasa penyesalan. Dia berjalan dengan tangan kiri melambai dan tangan kanan sedikit diangkat setelah mengalami patah tulang usai insiden kecelakaan maut.

Kapolres Probolinggo AKBP M Wahyudin Latif didampingi Wakapolres Kompol Haris, Kasatlantas AKP Safiq Jundhira Zulkarnaen dan Kasi Humas Iptu Merdhania Pravita Shanty membacakan pasal yang menjerat tersangka.

"Tersangka dijerat pasal 310 ayat 4, ayat 3, ayat 2 dan ayat 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta," kata AKBP Latif.

Baca juga: Zainuri Nangis Ingat Detik-detik Kecelakaan Bus RS Bina Sehat di Jalur Bromo: Saya Pikir Pasti Mati

Dalam kejadian ini, menurut AKBP Latif, pihkanya juga sudah merekomendasikan kepada PU agar dapatnya memberikan jalur darurat di sekitaran Jalur Bromo. Hal ini untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalulintas wisatawan.

"Tidak hanya itu, kami juga sudah merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo agar dapatnya melaksanakan ramp check setiap weekend," ujar AKBP Latif.

"Kemudian mengimbau kepada semua pengendara kendaraan bermotor diharapkan untuk melengkapi surat-surat berkendara serta memahami tata cara berkendara yang aman sehingga menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan," pungkasnya.

Baca juga: 9 Orang Tewas Kecelakaan Maut di Jalur Bromo, Sopir Bus Ditetapkan Tersangka

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved