Ramadan 2026
Pamer Makanan Saat Buka Puasa, Dibenarkan atau Tidak dalam Islam?
Di era media sosial, tidak sedikit orang yang membagikan foto makanan, suasana restoran, hingga potret kebersamaan bersama teman dan keluarga
Ringkasan Berita:
- Pamer makanan atau bukber dibolehkan jika niatnya baik dan tidak menyombongkan diri.
- Islam melarang perbuatan yang mengandung kesombongan, riya, atau merendahkan orang lain.
- Penonton konten dianjurkan untuk berprasangka baik (husnuzan) karena hanya Allah yang mengetahui niat seseorang.
TRIBUNJATIM.COM - Bulan Ramadan sering identik dengan tradisi buka puasa bersama (bukber), yang tak jarang diabadikan dan dibagikan di media sosial.
Namun, bagaimana hukum pamer foto makanan atau kegiatan bukber menurut pandangan Islam? Dosen Ilmu Hukum Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta, Suciyani, menegaskan, semua tergantung pada niat di balik tindakan tersebut.
Niat Menjadi Penentu Hukum
Menurut Suciyani, prinsip “Innamal a’malu binniat” menekankan bahwa setiap perbuatan dinilai dari niatnya.
"Ketika seseorang itu membuat konten terkait dia buka puasanya misalnya di hotel yang mewah, makanannya mahal-mahal, itu dikembalikan lagi kepada niat dari seseorang tersebut," jelas Suciyani, dikutip dari Tayangan YouTube Oase Tribunnews.com, Jumat (20/2/2026).
Baca juga: Rekaman CCTV Pencurian Kotak Amal Saat Ramadan di Masjid Baitus Salam Al-Karim Tuban
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga menekankan larangan terhadap kesombongan, penghinaan, atau niat merendahkan orang lain. Imam Qurtubi menambahkan bahwa seseorang tidak boleh bersikap angkuh atau merasa lebih tinggi dari orang lain.
Sikap yang Dianjurkan bagi Penonton Konten
Suciyani menekankan pentingnya husnuzan atau berprasangka baik saat melihat unggahan di media sosial.
"Kita tidak boleh langsung menilai atau menghakimi seseorang hanya dari konten atau flexing yang ditampilkan, karena kita tidak mengetahui niat sebenarnya dari orang yang membuatnya," tambahnya.
Dengan demikian, hukum pamer makanan atau bukber kembali pada niat masing-masing. Jika dilakukan tanpa unsur kesombongan atau riya, maka tidak dilarang. Sebaliknya, jika bertujuan mencari pujian atau merendahkan orang lain, hal itu tidak diperkenankan.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Parade Oklik Semarakkan Malam 29 Ramadan di Bojonegoro, 1.100 Obor Dinyalakan |
|
|---|
| Gubernur Khofifah Belanja Bandeng Kawak di Pasar Bandeng Gresik: Rekomendasi Pemudik |
|
|---|
| Doa Akhir Ramadan yang Diajarkan Rasulullah SAW Lengkap dengan Terjemahannya |
|
|---|
| Ciri-ciri Orang Mendapat Lailatul Qadar Ramadan 1447 H/2026 Menurut Buya Yahya |
|
|---|
| Cara Karyawan Freeport Indonesia Meriahkan Ramadan, Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Anak Yatim |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Suasana-berbuka-puasa-di-Zest-Jemursari-Surabaya.jpg)