Ramadan 2026

Salat Tahajud Tapi Begadang, Apakah Sah? ini Penjelasan Kemenag

Salat Tahajud dilaksanakan di malam hari setelah tidur. Namun jika begadang, apakah tetap sah?

Tayang:
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL HADI
SALAT MALAM (Arsip) - Sejumlah warga mengikuti salat berjamaah di Masjid Agung Kota Blitar, Rabu (26/5/2021). Salat Tahajud dilaksanakan di malam hari setelah tidur. Jika dilakukan oleh orang begadang, salat Tahajud tidak sah, Jumat (20/2/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Salat Tahajud merupakan salat sunnah yang dianjurkan dikerjakan di malam hari setelah tidur, meski tidurnya sebentar.
  • Orang yang tidak tidur sebelumnya, meskipun tetap salat malam, tidak dapat disebut melaksanakan Tahajud.
  • Bagi muslim yang tidak tidur, tetap dianjurkan menunaikan salat sunnah malam lainnya, seperti salat tasbih, salat hajat, salat witir, dan ibadah malam lainnya, meskipun tidak bisa disebut Tahajud.

 

TRIBUNJATIM.COM - Bulan Ramadan menjadi ajang untuk mengerjakan amalan sebanyak-banyaknya mulai puasa Ramadan hingga mengerjakan salat malam seperti salat Tahajud.

Dikutip dari laman resmi Kementerian Agama (kemenag) pada Jumat (20/2/2026), salat Tahajud dilaksanakan di malam hari setelah tidur.

Salat ini memiliki sejumlah keutamaan, di antaranya adalah Allah akan mengangkat derajat orang yang melaksanakannya. Hal ini sebagaimana firman-Nya dalam surat Al-Isra ayat 79:

وَمِنَ الَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهٖ نَافِلَةً لَّكَۖ عَسٰٓى اَنْ يَّبْعَثَكَ رَبُّكَ مَقَامًا مَّحْمُوْدًا

Artinya:

“Pada sebagian malam lakukanlah salat tahajud sebagai (suatu ibadah) tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhanmu mengangkatmu ke tempat yang terpuji.”

Lantas apakah salat Tahajud tetap sah jika dikerjakan orang yang tidak tidur dulu atau begadang?

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Sidoarjo dan Sekitarnya 3 Ramadan 1447 H/2026, Lengkap Waktu Sahur

Baca juga: Kenapa Sahur Ramadan Harus Sebelum Subuh? ini Penjelasannya

Hukum Salat Tahajud Dikerjakan Orang Begadang

Menurut penjelasan ulama, salat Tahajud adalah salat sunnah yang dilakukan setelah bangun tidur, meskipun tidurnya hanya sebentar. 

"Jika seseorang sama sekali tidak tidur, maka salat yang ia lakukan di malam hari tidak dapat disebut sebagai tahajud," demikian tulis Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag, dikutip dari kompas.tv.

Imam Romli dalam kitab Nihayatul Muhtaj Ila Syarhil Minhaj menjelaskan:

وَيُسَنُّ (التَّهَجُّدُ) بِالْإِجْمَاعِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى {وَمِنَ اللَّيْلِ فَتَهَجَّدْ بِهِ نَافِلَةً لَكَ} [الإسراء: ٧٩] وَلِمُوَاظَبَتِهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - وَهُوَ التَّنَفُّلُ لَيْلًا بَعْدَ نَوْمٍ

“Salat tahajud disunnahkan dengan kesepakatan ulama berdasarkan firman Allah Ta’ala: Dan pada sebagian malam hari salat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu (QS. Al-Isra’: 79). 

Nabi Muhammad saw juga senantiasa melaksanakannya. Tahajud adalah salat sunnah di malam hari setelah tidur.”

Penjelasan serupa disampaikan Syekh Sulaiman Ibn Muhammad ibn Umar Al-Bujairomi:

وَتَهَجُّدٌ - أَيْ: تَنَفُّلٌ بِلَيْلٍ بَعْدَ نَوْمٍ

“Yang dimaksud dengan tahajud adalah salat sunah malam setelah tidur.”

Lebih lanjut, beliau menegaskan:

قَوْلُهُ: (بَعْدَ نَوْمٍ) وَلَوْ يَسِيرًا، وَلَوْ كَانَ النَّوْمُ قَبْلَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، لَكِنْ لَا بُدَّ أَنْ يَكُونَ التَّهَجُّدُ بَعْدَ فِعْلِ الْعِشَاءِ، حَتَّى يُسَمَّى بِذَلِكَ وَهَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ

“Kalimat setelah tidur berarti meskipun hanya sebentar, bahkan bila tidurnya dilakukan sebelum salat Isya. Namun, salat tahajud harus tetap dilakukan setelah salat Isya agar benar-benar disebut tahajud. Inilah pendapat yang mu‘tamad (kuat).”

Dari keterangan ini dapat disimpulkan, salat Tahajud tidak sah bila dilakukan sebelum tidur.

Oleh karena itu, seorang muslim dianjurkan untuk tidur terlebih dahulu meskipun hanya sejenak sebelum melaksanakan tahajud.

Bagi yang tidak tidur sama sekali, tetap terbuka kesempatan untuk menjalankan salat sunnah lainnya seperti salat tasbih, salat hajat, salat witir, dan ibadah sunnah malam lainnya. Wallahu a‘lam.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved