Ramadan 2026

Kirim Stiker Doa di WhatsApp saat Ramadan Apakah Bisa Dianggap Ibadah?

Apabila seseorang mengirimkan doa atau menuliskan zikir melalui stiker WhatsApp, bisakah dianggap sebagai ibadah?

Tayang:
Editor: Alga W
TribunJatim.com/Arie Noer Rachmawati
STIKER - Salah satu stiker doa di aplikasi WhatsApp. Menurut Imam An-Nawawi, doa yang hanya dipanjatkan dalam bentuk gambar atau teks tidak bisa dianggap ibadah, Kamis (19/2/2026). 

TRIBUNJATIM.COM - Adanya fitur stiker di aplikasi perpesanan WhatsApp telah menjadi bagian akrab komunikasi sehari-hari khalayak lewat ruang maya.

Fitur stiker pun kini menjadi bagian dari penanda religiusitas seseorang dalam komunikasi sehari-hari.

Kemudahan dalam pembuatan membuat ada banyak stiker bernuansa religi yang beredar.

Baca juga: Dari Desa Kauman, Anida & Zahra Kebanjiran Order Parsel & Hampers, Raup Omzet Puluhan Juta

Pengguna pun tak jarang mengirimkan stiker-stiker bernuansa religi dalam komunikasi.

Stiker bernuansa religi kerap ditemukan saat seseorang menyampaikan doa tertentu, memanjatkan harapan, atau menyampaikan belasungkawa bagi pengguna lain atau di forum grup.

Lantas, apabila seseorang mengirimkan doa atau menuliskan zikir melalui stiker WhatsApp, bisakah dianggap sebagai ibadah?

Berikut penjelasan dari Kementerian Agama RI, melansir Kompas TV.

Bisakah beribadah dengan stiker doa?

Menurut Imam An-Nawawi, doa yang hanya dipanjatkan dalam bentuk gambar atau teks tidak bisa dianggap ibadah.

Pasalnya, tindakan tersebut tidak memenuhi kriteria doa dan zikir yang disyariatkan.

Imam An-Nawawi menjelaskan:

اعلم أن الأذكار المشروعة في الصلاة وغيرها، واجبةً كانت أو مستحبةً، لا يُحسبُ شيءٌ منها ولا يُعتدّ به حتى يتلفَّظَ به، بحيثُ يسمعُ نفسهُ إذا كان صحيح السمع لا عارض له

Artinya: "Ketahuilah bahwa zikir-zikir yang disyariatkan, baik dalam shalat maupun di luar shalat, baik yang wajib maupun yang sunnah, tidak dihitung dan tidak dianggap sah sampai diucapkan dengan lisan, sehingga orang yang mengucapkannya dapat mendengar dirinya sendiri, jika ia memiliki pendengaran yang normal dan tidak ada halangan." (Imam Nawawi, Al-Adzkar, [Beirut, Dar Ibn Hazm: 2004], hlmn. 46-47).

Syekh Ibnu Allan menjelaskan keterangan Imam An-Nawawi lebih lanjut dalam kitab Al-Futuhatur Rabbaniyyah.

Dalam penjelasan tersebut, doa atau zikir harus diucapkan secara lisan sehingga jika wajib dilafalkan; misalnya ketika membaca surat Al-Fatihah dalam salat.

Meskipun demikian, zikir dalam hati tetap sah secara syariat jika tidak termasuk amalan yang harus dilafalkan.

Contohnya adalah beberapa bacaan rukun dalam salat.

Demikian, mengirim doa stiker via WhatsApp tidak memiliki nilai ibadah.

Kecuali disertai doa atau zikir yang benar-benar diucapkan.

Sehingga, disarankan melafalkan doa dalam hati dengan khusyuk sebelum, saat, atau setelah mengirim stiker doa atau zikir.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved