Lebaran 2026
Jadwal WFA ASN dan Swasta Lebaran 2026 Menurut Pemerintah
Jadwal ini diatur oleh pemerintah untuk skema kerja sebelum dan setelah libur Lebaran 2026. Pengaturan ini bertujuan untuk kelancaran mobilitas.
Ringkasan Berita:
- Rini Widyantini menerbitkan SE penyesuaian kerja ASN selama libur Lebaran 2026.
- Kebijakan WFA berlaku di seluruh instansi pemerintah dan perusahaan di Indonesia.
- WFA diterapkan lima hari: 16–17 serta 25–27 Maret 2026 untuk mendukung kelancaran mudik.
TRIBUNJATIM.COM - Berikut jadwal work from anywhere (WFA) aparatur sipil negara (ASN) maupun karyawan swasta.
Jadwal ini diatur oleh pemerintah untuk skema kerja sebelum dan setelah libur Lebaran 2026.
Pengaturan ini bertujuan untuk kelancaran mobilitas selama mudik dan arus balik lebaran.
Simak jadwal lengkap WFA bagi ASN dan karyawan swasta selama periode libur Lebaran 2026:
Jadwal WFA ASN Lebaran 2026
Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi ASN pada masa libur nasional dan cuti bersama Nyepi serta Idul Fitri.
Surat edaran yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini pada 9 Februari 2026 ini diterbitkan untuk mendukung produktivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta kelancaran mobilitas masyarakat.
“Agar pimpinan instansi pemerintah dapat mengatur penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi pegawai aparatur sipil negara secara mandiri dengan memperhatikan karakteristik tugas kedinasan, kriteria, dan mekanisme penerapan fleksibilitas kerja,” ujar Menteri PANRB melalui SE.
Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan bagi ASN dilakukan melalui kombinasi fleksibilitas kerja dari lokasi dan/atau waktu selama lima hari, yaitu:
16 Maret 2026 (Senin)
17 Maret 2026 (Selasa)
25 Maret 2026 (Rabu)
26 Maret 2026 (Kamis)
27 Maret 2026 (Jumat).
Rini menginstruksikan supaya pimpinan instansi pemerintah mengatur proporsi jumlah pegawai ASN yang melaksanakan fleksibilitas pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dan/atau waktu.
Hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah pegawai serta karakteristik jenis layanan pemerintahan.
Jadwal WFA Karyawan Swasta Lebaran 2026
Pemerintah juga mengimbau perusahaan swasta memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menjalankan WFA.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/II/2026 tentang Pelaksanaan Kerja dari Lokasi Lain bagi pekerja/buruh di perusahaan pada masa libur Nyepi dan Idul Fitri 2026.
Surat edaran yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 13 Februari 2026 ini bertujuan mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama libur serta menjaga produktivitas kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Pelaksanaan WFA bagi pekerja swasta dapat dilakukan pada tanggal berikut:
16 Maret 2026 (Senin)
17 Maret 2026 (Selasa)
25 Maret 2026 (Rabu)
26 Maret 2026 (Kamis)
27 Maret 2026 (Jumat).
Namun, kebijakan WFA dapat dikecualikan bagi sektor tertentu seperti kesehatan, logistik, transportasi, keamanan, perhotelan, pusat perbelanjaan, manufaktur, serta industri makanan dan minuman.
Selain itu, WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan dan pekerja tetap menjalankan tugas sesuai kewajibannya.
Upah yang diterima selama WFA juga tetap mengikuti ketentuan yang berlaku di perusahaan.
Apa itu WFA
Dilansir dari BKN, Work From Anywhere (WFA) yang secara global dikenal lewat istilah “Flexible Working Arrangements” (FWA).
Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah sebagian dampak kecil yang timbul di era VUCA yang diwarnai timbulnya berbagai fenomena yang memaksa pemerintah untuk bergerak cepat dan melakukan berbagai perubahan demi menjamin terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dalam suatu sistem pola kerja yang baru.
Membahas tentang reformasi birokrasi tidak terlepas dari akarnya, yakni konsep dasar tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance).
Akan tetapi, berbicara tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai sumber daya manusia dalam organisasi institusi pemerintahan (Human Capital) sudah tentu harus dikaitkan dengan berbagai prinsip dasar ilmu manajemen, khususnya manajemen sumber daya manusia (MSDM).
Secara kasat mata hal itu dapat kita lihat lewat pemaknaan pelaksanaan reformasi birokrasi yang terjadi di hampir seluruh institusi pemerintahan.
Akan tetapi, lebih implikatif apabila dilihat dari penerapannya secara global.
Kemudian, pada akhirnya hal tersebut dijadikan “lesson learned” yang dapat diinternalisasikan dalam segenap tugas dan fungsi BKN secara konkret lewat pelayanannya kepada segenap pemangku kepentingan yang ada.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Penumpang Angkutan Lebaran di Bandara Banyuwangi Tumbuh 5 Persen, Penerbangan Naik 44 Persen |
|
|---|
| Sejarah Bulan Syawal Menjadi Waktu yang Dianjurkan untuk Menikah, Sempat Dianggap Tabu |
|
|---|
| Kemacetan di Ketapang Semakin Panjang, Mencapai 15 KM, Terbentang di Jalur Situbondo-Banyuwangi |
|
|---|
| Libur Lebaran 2026 Dongkrak Kunjungan Wisata Keluarga dan Religi di Lamongan, WBL Jadi Favorit |
|
|---|
| Arus Balik Masih Tinggi, 434 Ribu Penumpang Padati Stasiun Kediri hingga Madiun Selama Lebaran 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Ilustrasi-wfa-ilustrasi-pekerja-ilustrasi-kerja-ilustrasi-karyawan.jpg)