Berita Entertainment
Nikita Mirzani Santai Joget Jari Telunjuk usai Dituntut 11 Tahun Penjara, Bilang Suka-suka Jaksa
Nikita Mirzani joget jari telunjuk setelah dituntut 11 tahun penjara dalam kasus pemerasan.
TRIBUNJATIM.COM - Artis Nikita Mirzani joget jari telunjuk setelah dituntut 11 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/10/2025).
Ia merasa tak masalah dengan tuntutan tersebut.
Sambil mendengarkan tuntutan dibacakan, sesekali Nikita menopang dagu, memiringkan kepalanya, serta menolehkan kepalanya ke kanan dan kiri.
Ia juga sempat menoleh ke belakang dan melemparkan senyuman kepada pengunjung.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana, dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar,” kata jaksa di muka persidangan, Kamis.
Baca juga: Nikita Mirzani Ngamuk Semprot Jaksa usai Diminta Tenang saat Sidang: Nyerocos Mulu
Joget Telunjuk
Setelah tuntutan dibacakan dan majelis hakim menutup persidangan, Nikita langsung menghampiri kerabatnya di bangku sisi sebelah kanan ruangan.
Sambil berjalan, ia berjoget dengan mengajukan kedua telunjuknya, seakan memperlihatkan angka 11 yang menunjukkan lama tuntutan penjaranya.
Kemudian, ia memeluk kerabatnya.
Terakhir, ia melambaikan kedua tangan kepada awak media lalu mengenakan rompi tahanan sebelum keluar dari ruang sidang.
Nikita Mirzani merasa tak masalah dengan lama kurungan penjara yang dilayangkan JPU.
“Sebelas tahun enggak ada masalah. Namanya tuntutan dari jaksa. Jaksa berhak nuntut, suka-suka dia,” kata Nikita kepada wartawan sebelum kembali bertolak ke Rutan Pondok Bambu, dikutip dari Kompas.com.
Seperti yang diinstruksikan majelis hakim sebelum sidang ditunda, Nikita akan segera menyiapkan pembelaannya.
“(Persiapan) minggu depan, lagi bikin pleidoi sedikit-sedikit. Kan dikasihnya minggu depan. Nanti pulang, langsung bikin lagi,” kata dia.
Baca juga: Fakta Saldo Rp5 M yang Pernah Dipamerkan Nikita Mirzani, Fitri Salhuteru Klaim Rekening Miliknya

Dakwaan Nikita Mirzani
Adapun Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap pemilik produk kecantikan bernama dokter Reza Gladys.
Perbuatan itu dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Kejadian ini bermula dari unggahan video Tiktok akun @dokterdetektif yang mengulas produk kecantikan Glafidsya milik Reza Gladys pada Rabu (9/10/2024).
Menurut pemilik akun, Samira, kandungan produk Glafidsya berupa serum vitamin C booster tidak sesuai dengan klaim.
Harganya pun disebut tidak sesuai dengan kualitasnya.
Dua hari kemudian, Samira kembali mengulas lima produk Glafidsya lainnya, yakni sabun cuci muka, serum, dan krim malam yang lagi-lagi disebut tidak sesuai klaim.
Dalam video itu, Samira mengajak warganet tidak membeli produk yang diklaim dapat menahan penuaan dini ini.
Samira lantas meminta Reza minta maaf ke publik dan menghentikan penjualan produknya untuk sementara.
Reza pun memenuhi permintaan Samira dengan mengunggah video perminta maaf.
Di sinilah Nikita Mirzani muncul.
Baca juga: Nikita Mirzani Harus Kembalikan Uang Rp4 Miliar yang Diterima dari Reza Gladys
Nikita tiba-tiba melakukan siaran langsung TikTok melalui akun @nikihuruhara di mana ia menjelek-jelekkan Reza dan produknya berulang kali.
Nikita menuding, kandungan produk kecantikan Reza berpotensi menyebabkan kanker kulit.
Dia juga juga mengajak warganet tidak lagi menggunakan produk apa pun dari Glafidsya.
Satu minggu setelahnya, rekan sesama dokter bernama Oky memprovokasi Reza untuk memberikan uang ke Nikita supaya tidak lagi menjelek-jelekkan produknya.
Melalui Ismail, Nikita justru mengancam Reza dengan mengatakan, dia bisa dengan mudah menghancurkan bisnis Reza Gladys.
Oleh karenanya, Nikita meminta uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar.
Lantaran merasa terancam, Reza akhirnya bersedia memberikan uang, namun "hanya" Rp 4 miliar.
Atas kejadian itu, Reza mengalami kerugian sebesar Rp 4 miliar.
Ia pun melaporkan kejadian ini ke Polda Metro Jaya pada Selasa (3/12/2024).
Atas perbuatannya, Nikita dan Ismail dijerat Pasal 27B ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
Nikita Mirzani
joget jari telunjuk
pemerasan
Tindak Pidana Pencucian Uang
Reza Gladys
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Padahal Mau Bebas, Ammar Zoni Malah Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan, Komunikasi Pakai 'Zangi' |
![]() |
---|
Biasa Tampil Seksi di Depan Kamera, Anya Geraldine Ditegur Ibu Lewat Video Siksa Kubur |
![]() |
---|
Aisyahrani Beber Alasan Sebenarnya Comot Foto Siomay Chef Devina, Tak Ada Kata Maaf Secara Pribadi |
![]() |
---|
Pendapatan Kini Masih Rp 40 Juta, Artis Ganti Profesi Meski Tak Lagi Jadi Wabup hingga Berakting |
![]() |
---|
Sosok Nadif Pamer Foto Mesra dengan Mantan Istri Pratama Arhan, Baru 1 Minggu Zize Resmi Cerai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.