Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Ustaz Derry Sulaiman Syok Ammar Zoni Kena Kasus Narkoba 4 Kalinya, Ungkit Janji Hijrah: Kecewa

Ustaz Derry Sulaiman mengaku lemas mendengar kabar mantan artis Ammar Zoni kembali tertangkap karena kasus narkoba.

Instagram @derrysulaiman
KAGET - Pendakwah Ustaz Derry Sulaiman mengaku lemas mendengar kabar mantan artis Ammar Zoni kembali tertangkap karena kasus narkoba untuk keempat kalinya. Sebagai orang terdekatnya, Ustaz Derry Sulaiman sempat lemas dan kecewa bahkan sempat menganggap berita tersebut sebagai hoaks, Kamis (9/10/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Pendakwah Ustaz Derry Sulaiman mengaku lemas mendengar kabar mantan artis Ammar Zoni kembali tertangkap karena kasus narkoba untuk keempat kalinya.

Mantan suami Irish Bella tersebut diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan  ganja sintetis bersama beberapa tersangka lainnya dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Sebagai orang terdekatnya, Ustaz Derry Sulaiman sempat lemas dan kecewa bahkan sempat menganggap berita tersebut sebagai hoaks.

"Lemas aku, Kak. Aku pikir hoaks," ujar Ustaz Derry Sulaiman saat diwawancarai secara virtual, Kamis (9/10/2025), dilansir dari Grid.ID.

Pasalnya, ia memegang janji Ammar Zoni yang mengatakan akan bebas pada Desember 2025 mendatang dan berencana untuk bertaubat sepenuhnya.

"Karena aku pikir bulan depan kan mau keluar Desember, kan. Kan kata Ammar begitu waktu ketemu aku dulu itu. 'Desember, insyaallah Ustaz, doakan aku mau selesai Desember'," ungkapnya.

Baca juga: Kronologi Ammar Zoni Kepergok Edarkan Narkoba dalam Penjara, Barang Diumpetin di Atap Kamar

Kecewa Janji Hijrah

Ustaz Derry mengaku sangat kecewa karena telah menaruh harapan besar pada proses hijrah Ammar.

Ia menyaksikan sendiri keinginan Ammar untuk berubah.

"Ya kecewalah. Kan waktu itu aku sudah berharap banget bilang Ammar sudah hijrah, Ammar sudah baik, Ammar pengin mau ikut dakwah," tuturnya.

Kini, Ustaz Derry mengaku hanya bisa mendoakan yang terbaik dan berharap Ammar Zoni masih diberi hidayah oleh Tuhan.

"Mudah-mudahan Allah beri hidayah Ammar, itu aja," tutupnya.

Diketahui, Ammar Zoni diduga terlibat peredaran narkoba jenis sabu dan ganja sintetis bersama beberapa tersangka lain dalam rutan Salemba, Jakarta Pusat.

KASUS NARKOBA - Mantan artis Ammar Zoni kembali ditangkap karena kasus narkoba. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba dalam rutan, Jumat (10/10/2025).
KASUS NARKOBA - Mantan artis Ammar Zoni kembali ditangkap karena kasus narkoba. Ia diduga terlibat dalam peredaran narkoba dalam rutan, Jumat (10/10/2025). (YouTube Intens Investigasi)

Rutan Salemba adalah Rumah Tahanan Negara Kelas I Salemba, yaitu tempat penahanan sementara bagi tersangka atau terdakwa yang masih dalam proses hukum, berlokasi di jalan Percetakan Negara No. 88, Salemba, Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) Rabu (8/10/2025), tampak Ammar Zoni duduk bersama lima tersangka lainnya.

Atas kasus ini, Ammar Zoni jauh dari harapan bebas dari penjara.

Adapun enam tersangka terlibat melakukan peredaran narkoba di Rutan Salemba yakni Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jakarta Pusat, Fatah Chotib Uddin mengungkapkan para tersangka mendapatkan narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.

Baca juga: Padahal Mau Bebas, Ammar Zoni Malah Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan, Komunikasi Pakai Zangi

Asal Narkoba yang Didapat Ammar Zoni

Ternyata, Ammar Zoni mendapat barang haram itu dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba.

"Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba," kata Fatah, Kamis (9/10/2025), dilansir dari Wartakotalive.com.

Lebih lanjut, penyerahan sabu dan sintetis itu dilakukan di dalam Rutan Salemba.

Fatah pun menyebut, para tersangka dengan lihai berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.

"Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi," ungkapnya. 

Baca juga: Obrolan Terakhir Irish Bella dengan Ammar Zoni Sebelum Dinikahi Haldy Sabri, Singgung Ujian Terberat

Ammar Zoni sebagai Penampung Narkoba

Kata Fatah, Ammar Zoni berperan menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. 

Sementara, tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.

"Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat," ujarnya.

Karena gerak-gerik para tersangka yang mencurigakan, pihak Rutan lalu menggeledah dan mendapati ada narkoba di kamar para tersangka. 

Selanjutnya, para tersangka dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.

"Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh KARUPAM Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan terhadap para tersangka dilakukan penggeledahan dan pada ruangan kamar para tersangka ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya dan kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya. 

Terancam Penjara 6 Tahun

Ammar Zoni kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Ammar Zoni terancam pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.

Sebelumnya diketahui, Ammar Zoni tiga kali terlibat narkoba sejak tahun 2007.

Terakhir Ammar Zoni ditangkap pada Desember 2023 lalu.

Ammar dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.

Hukuman Ammar Zoni ini kemudian diperberat menjadi 4 tahun setelah banding.

Ia sempat berpeluang bebas pada Desember 2025 melalui program asimilasi. 

Karena itu, Ammar Zoni yang seharusnya bebas dari penjara pada Desember 2025, kemungkinan besar akan lanjut hidup dari balik sel.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved