Berita Entertainment
Tawa Santai Nikita Mirzani Setelah Divonis 4 Tahun Penjara, Ngaku Ngira Malah 30 Tahun
Nikita Mirzani santai setelah dirinya divonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.
Jaksa dalam tuntutannya menyebut Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan.
Selain itu, jaksa menilai tindakan Nikita memenuhi unsur pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam surat tuntutan, Nikita disebut bersama asistennya, Ismail Marzuki atau Mail Syahputra, mendistribusikan informasi elektronik yang berisi ancaman terhadap Reza Gladys, pemilik produk kecantikan Glafidsya, agar memberikan uang senilai Rp 5 miliar.
Awal Kasus Nikita vs Reza
Kasus ini bermula dari laporan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani di Polda Metro Jaya.
Reza menuduh Nikita mengancam melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti menyebarkan unggahan negatif.
Meski sempat ada kesepakatan pembayaran sebesar Rp 4 miliar, kasus tersebut tetap berlanjut ke ranah hukum.
Dalam proses persidangan, jaksa mendakwa Nikita dengan Pasal 27B Ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kini, dengan vonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, Nikita Mirzani masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan tersebut.
Baca juga: Sosok Melvina Ngaku Senasib Reza Gladys, Dimintai Rp15 M untuk Tutup Mulut, Nikita Nirzani: Kasihan
Reza Gladys Senang Nikita Mirzani Terbukti Bersalah
Kuasa hukum Reza Gladys, Surya Batubara, menanggapi vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap artis Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pemerasan terhadap kliennya.
Menurut Surya, pihak Reza Gladys tidak mempermasalahkan lamanya hukuman yang dijatuhkan kepada Nikita.
“Yang jelas sampai detik ini, pihak Reza senang karena hakim menyatakan Nikita Mirzani terbukti bersalah dalam kasus pemerasan melalui ITE, itu saja," kata Surya Batubara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025).
“Masalah empat tahun atau lebih, itu urusan majelis hakim. Kami serahkan pada majelis hakim,” lanjut Surya.
Surya juga menilai putusan tersebut mematahkan pernyataan Nikita Mirzani yang sempat menyebut produk skincare milik Reza Gladys berbahaya dan tidak memiliki izin BPOM.
| Lagu Hampa Ari Lasso Ternyata Kisahkan Anaknya yang Meninggal di Kandungan, sang Penyanyi: Merinding |
|
|---|
| Alasan Pernikahan Hotman Paris Masih Awet dengan Istri, 37 Tahun Nikahi Agustianne: Percaya |
|
|---|
| Sosok yang Mewarisi Harta Rossa, Sang Diva sudah Menuliskan Surat Wasiat: Aku Selalu Siapin |
|
|---|
| Raisa dan Hamish Daud Resmi Putuskan Berpisah, Bongkar Nasib Putri Semata Wayang: Tugas Seumur Hidup |
|
|---|
| Mengintip Rumah Muzdalifah yang Disebut Menyeramkan, Padahal Mau Dijual Rp100 Miliar ke Willie Salim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.