Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Lisa Mariana Syok Usai Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Ini Kata Kuasa Hukum

Selebgram Lisa Mariana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur atas laporan dari Asosiasi Advokat Indonesia di Polda Jawa Barat.

KOLASE Instagram @lisamarianaaa/Tribunnews.com/Alfarizy
SELEBGRAM LISA MARIANA - (Kiri) Foto selebgram Lisa Mariana. (Kanan) Lisa Mariana saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025). Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan buka suara seusai kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. 

"Dan dia pada saat kejadian pembuatan video tersebut dalam keadaan tidak sadar karena udah terpengaruh minuman alkohol, jadi secara spontanitas aja di situ," jelas John.

Sehingga John pun bingung ketika mengetahui Lisa ditetapkan sebagai tersangka.

Sebab John sebelumnya mendapat informasi dari pihak kepolisian bahwa kliennya masih berstatus sebagai saksi dan akan dimintai keterangan.

"Makanya saya bingung kok tiba-tiba jadi tersangka."

"Sementara penyidik dari Polda Jabar saya tanya masih sebagai saksi untuk dipanggil hari Senin," ungkap John.

Baca juga: Bongkar Sosok Wanita Lain yang Terima Aliran Dana Ridwan Kamil, Lisa Mariana Sentil KPK: Usut Pak

Lisa Mariana Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

SELEBGRAM LISA MARIANA - (Kiri) Foto selebgram Lisa Mariana. (Kanan) Lisa Mariana saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025). Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan buka suara seusai kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
SELEBGRAM LISA MARIANA - (Kiri) Foto selebgram Lisa Mariana. (Kanan) Lisa Mariana saat memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (24/10/2025). Kuasa hukum Lisa Mariana, John Boy Nababan buka suara seusai kliennya ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur. (KOLASE Instagram @lisamarianaaa/Tribunnews.com/Alfarizy)

Sebelumnya, Lisa Mariana juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ridwan Kamil.

Penetapan tersangka itu setelah keluarnya hasil tes DNA yang menyatakan Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa Mariana.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, namun kepolisian tak melakukan penahanan terhadap Lisa Mariana.

Menanggapi hal itu, kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar menegaskan bahwa pihaknya tak mempermasalahkan tidak ditahannya Lisa.

Sebab ancaman hukuman untuk Lisa sendiri di bawah lima tahun hingga tak diharuskan penahanan terhadap tersangka.

"Jadi perlu kami sampaikan bahwa dari pihak Pak Ridwan Kamil  tidak mempersoalkan urusan ditahan atau tidak ."

"Karena itu adalah kewenangan subjektif dari pihak penyidik Bareskrim," ungkap Muslim, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.

Yang terpenting untuk pihaknya, bahwa Lisa kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal itu juga sebagai pembuktian apa yang disampaikan Lisa soal anak tak benar adanya.

"Kami hanya menitikberatkan bahwa kasus ini Lisa Mariana sudah sebagai tersangka."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved