Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Alasan Hakim Tolak Gugatan Pencipta Lagu Nuansa Bening terhadap Vidi Aldiano, IG Keenan Dihujat

PN Jakarta Pusat, tidak menerima gugatan perdata Rp 28,4 miliar yang dilayangkan Keenan dan Rudi terhadap Vidi.

Instagram.com
DITOLAK PENGADILAN - Kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menyeret nama penyanyi Vidi Aldiano kembali menjadi sorotan publik. PN Jakarta Pusat, tidak menerima gugatan perdata Rp 28,4 miliar yang dilayangkan Keenan dan Rudi terhadap Vidi. 

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tidak menerima gugatan perdata Rp 28,4 miliar yang dilayangkan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti terhadap solois Vidi Aldiano.

Gugatan tersebut mengenai hak cipta lagu Nuansa Bening.

"Bahwa Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini telah memutus tiga perkara. Terkait dengan gugatan pelanggaran hak cipta terhadap atas nama penggugat ada tiga. Pertama, nomor 73/Pdt.SuS-HKI/Cipta/2025 atas nama Keenan Nasution dan Rudi Pekerti melawan Oxavia Aldiano selaku tergugat dan Hari Aprianto atau Hari K selaku tergugat," kata Juru bicara PN Jakarta Pusat Muhammad Firman Akbar kepada awak media, Jumat (21/11/2025).

Firman Akbar mengatakan Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat telah memutus mengabulkan eksepsi dari tergugat. 

"Jadi dengan dikabulkannya eksepsi mengakibatkan atau membuat gugatan penggugat tidak dapat diterima," jelasnya.

Firman menyinggung petitum penggugat yang menyebutkan tiga platform tempat mengunggah lagu secara digital di antaranya Apple Music, Youtube Music, dan Spotify.

"Tetapi ketiga pihak ini tidak ikut digugat. Dengan tidak digugatnya tiga pihak yang tadi membuat gugatan dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti itu kurang pihak," kata Firman.

"Dengan kurang pihak membuat gugatan tidak dapat diterima. Jadi ini berbeda dengan menolak. Ini gugatan yang cacat formil," jelasnya.

Baca juga: Makna Lirik Lagu Lihat Kebunku Taman Bunga - Aku Jeje yang Viral di TikTok

Sementara itu dua perkara lainnya 74/PDT.SUS/AKI/Cita/2025 dan 51/PDT.SUS/HKI/Cita/2025 juga tidak diterima dengan alasan serupa.

"Dalam gugatan ini penggugat itu menggugat 31 live concert yang diduga dilakukan oleh tergugat. Tetapi 31 konser tersebut penyelenggara pertunjukannya atau event organisernya itu tidak dijadikan pihak," imbuhnya.

Seharusnya, menurut majelis hakim, 31 konser tersebut penyelenggara konsernya ikut digugat. 

"Jadi dengan digugatnya 31 pelaku pertunjukan tersebut, nanti bisa membuat terang benderang  permasalahan. Bisa didudukan konser-konser mana. Mereka juga punya hak untuk menjawab. Jadi tiga gugatan ini semua dinyatakan tidak dapat diterima," ucapnya.

Gugatan sebelumnya didaftarkan Keenan dan Rudi melalui kuasa hukum mereka, Minola Sebayang, ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan Nomor 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst pada 16 Mei 2025.

Vidi Aldiano diduga melakukan pelanggaran hak cipta karena menggunakan lagu Nuansa Bening secara komersial dalam 31 pertunjukan tanpa izin pencipta. 

Para penggugat menuntut ganti rugi Rp 24,5 miliar serta meminta penyitaan rumah Vidi Aldiano sebagai jaminan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved